Banten

Kasus TPKS Karyawati Mixue di Lebak Berlanjut, Kanit PPA Polres Lebak: Berkas Masih Diteliti Jaksa

Ratu Tiarasari | 20 Maret 2024, 19:51 WIB
Kasus TPKS Karyawati Mixue di Lebak Berlanjut, Kanit PPA Polres Lebak: Berkas Masih Diteliti Jaksa
 
 
AKURAT BANTEN - SJ, seorang pegawai es krim (Mixue) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.

Penetapan SJ sebagai tersangka tersebut, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tersangka SJ, dijerat pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo pasal 335 KUH Pidana.
 
 
Kanit PPA Polres Lebak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, kasus yang dialami korban (SA) karyawati Mixue di Lebak sudah dilimpahkan ke Kejari setempat.

"Berkas masih di teliti jaksa, kemarin ada P19 sudah dilengkapi," kata Kanit PPA Polres Lebak ini, Rabu (20/3/2024).

Terpisah, Diki Maulana, SH, Kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Lebak.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.