Kasus TPKS Karyawati Mixue di Lebak Berlanjut, Kanit PPA Polres Lebak: Berkas Masih Diteliti Jaksa
Ratu Tiarasari | 20 Maret 2024, 19:51 WIB

AKURAT BANTEN - SJ, seorang pegawai es krim (Mixue) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya.
Penetapan SJ sebagai tersangka tersebut, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka SJ, dijerat pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo pasal 335 KUH Pidana.
- Baca Juga: Wow! Pemkab Lebak Beli Sofa dan TV LED Rp2,4 Miliar
- Baca Juga: UPDATE Terkini! 35 Dari 37 Provinsi Prabowo-Gibran Menang, Hasil Rekapitulasi Sementara KPU RI
- Baca Juga: 2 Kapal Motor di Pelabuhan Muara Baru Terbakar Hebat, Asap Tebal Membumbung Tinggi
Kanit PPA Polres Lebak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, kasus yang dialami korban (SA) karyawati Mixue di Lebak sudah dilimpahkan ke Kejari setempat.
"Berkas masih di teliti jaksa, kemarin ada P19 sudah dilengkapi," kata Kanit PPA Polres Lebak ini, Rabu (20/3/2024).
Terpisah, Diki Maulana, SH, Kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Lebak.
"Berkas masih di teliti jaksa, kemarin ada P19 sudah dilengkapi," kata Kanit PPA Polres Lebak ini, Rabu (20/3/2024).
Terpisah, Diki Maulana, SH, Kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Lebak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










