Orang Tua Harus Paham! Ini Aturan Seragam Sekolah 2024 untuk Tingkat SD, SMP dan SMA

AKURAT BANTEN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam hal ini orang tua dan wali diimbau untuk mengetahui aturan penggunaan seragam baru yang diumumkan mendikbud Nadiem Makarim tersebut. Adapun tujuan pengenaan seragam baru adalah untuk menciptakan kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
Aturan mengenai jenis, model, warna dan atribut dijelaskan secara terperinci oleh Nadiem Makarim dalam situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rilis pada Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: 7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah Di Jalan Tol Batang Km 370
Semua unsur yang sudah ditetapkan harus ada dalam seragam sekolah pada saat hari sekolah yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan seragam sekolah baru.
Jenis Seragam Sekolah
Seragam sekolah Nasional
penggunaan seragam ini pada hari Senin hingga Kamis, serta pada hari-hari besar nasional untuk mengikuti upacara.
Baca Juga: Simak! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Seragam khas sekolah
Dalam hal ini setiap sekolah berhak menentukan jenis seragamkhas mereka sesuai dengan kebijakan yang berlaku termasuk motif dan waktu penggunaanya.
Seragam pramuka
Untuk seragam pramuka memiliki standar model dan warna standar yang telah ditetapkan, namun penggunaannya hanya diperbolehkan pada waktu yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









