Orang Tua Harus Paham! Ini Aturan Seragam Sekolah 2024 untuk Tingkat SD, SMP dan SMA

AKURAT BANTEN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam hal ini orang tua dan wali diimbau untuk mengetahui aturan penggunaan seragam baru yang diumumkan mendikbud Nadiem Makarim tersebut. Adapun tujuan pengenaan seragam baru adalah untuk menciptakan kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
Aturan mengenai jenis, model, warna dan atribut dijelaskan secara terperinci oleh Nadiem Makarim dalam situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rilis pada Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: 7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah Di Jalan Tol Batang Km 370
Semua unsur yang sudah ditetapkan harus ada dalam seragam sekolah pada saat hari sekolah yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan seragam sekolah baru.
Jenis Seragam Sekolah
Seragam sekolah Nasional
penggunaan seragam ini pada hari Senin hingga Kamis, serta pada hari-hari besar nasional untuk mengikuti upacara.
Baca Juga: Simak! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Seragam khas sekolah
Dalam hal ini setiap sekolah berhak menentukan jenis seragamkhas mereka sesuai dengan kebijakan yang berlaku termasuk motif dan waktu penggunaanya.
Seragam pramuka
Untuk seragam pramuka memiliki standar model dan warna standar yang telah ditetapkan, namun penggunaannya hanya diperbolehkan pada waktu yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









