3 Fakta Sidang Putusan MK: Semua Gugatan Ditolak, Tiga Hakim Dissenting Opinion!

AKURAT BANTEN - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah dilaksanakan, Senin (22/4/2024).
Agar proses sidang putusan MK berjalan dengan lancar, sejumlah persiapan pun telah dilakukan menjelang putusan, penyelenggaraan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pendalaman surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Setelah berjalannya proses sidang, terdapat beberapa fakta dalam sidang putusan MK. Berikut merupakan fakta penting dalam sidang putusan MK.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Cilacap, Getaran Diperkirakan Sampai ke Pangandaran
Fakta Sidang Putusan MK
Semua gugatan ditolak
Berdasarkan putusan sidang MK yang didasarkan pada hokum, poin 3.23 menyebutkan bahwa dalil Pemohon a quo tidak beralasan dan poin 3.24 juga menyebutkan bahwa dalil-dalil lain tidak dapat dipertimbangkan karena dinilai tidak memiliki relevansi.
Inilah yang menjadikan Amar Putusan menetapkan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Tiga dari lima hakim berbeda pendapat (Dissenting Opinion)
Dalam sidang yang digelar hari ini, MK telah menolak permohonan PHPU terkait Pilpres 2024 dan keputusan tersebut diambil setelah lima hakim MK menyatakan penolakan terhadap permohonan penggugat.
Baca Juga: Simak! Berikut Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI
Sementara itu, dalam pengumuman resminya MK juga mengatakan bahwa dari tiga diantara lima hakim tersebut ada yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. Meski demikian putusan MK menolak semua permohonan sengketa karena mayoritas hakim menolak.
Dikutip dari beberapa sumber, MK juga turut menginformasikan telah menerima puluhan Amicus Curiae dari berbagai pihak terkait perkara. Salah satunya amicus yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP dan Megawati Soekarno Putri.
Dalam perkara ini sudah 48 Amicus Curiae yang telah diajukan. Ini mengukuhkan posisinya sebagai jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Baca Juga: Airin Unggul di Dua Survei, Golkar Terus Perkuat Kader Untuk Pilkada Banten
Namun, dalam pembahasannya hanya 14 Amicus Curiae yang dibahas Hakim dikarenakan kriteria pembahasan Amicus Curiae yang masuk sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Semua pasangan calon pemohon hadir
Dalam sidang putusan MK kali ini dihadiri oleh seluruh pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selama sidang berlangsung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dan digantikan dengan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran yang mewakili.
Selain itu, turut hadir juga pihak termohon yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajarannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









