Banten

3 Fakta Sidang Putusan MK: Semua Gugatan Ditolak, Tiga Hakim Dissenting Opinion!

Maulida Sahla Sabila | 22 April 2024, 20:21 WIB
3 Fakta Sidang Putusan MK: Semua Gugatan Ditolak, Tiga Hakim Dissenting Opinion!

AKURAT BANTEN - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah dilaksanakan, Senin (22/4/2024).

Agar proses sidang putusan MK berjalan dengan lancar, sejumlah persiapan pun telah dilakukan menjelang putusan, penyelenggaraan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pendalaman surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Setelah berjalannya proses sidang, terdapat beberapa fakta dalam sidang putusan MK. Berikut merupakan fakta penting dalam sidang putusan MK.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Cilacap, Getaran Diperkirakan Sampai ke Pangandaran

Fakta Sidang Putusan MK

Semua gugatan ditolak            

Berdasarkan putusan sidang MK yang didasarkan pada hokum, poin 3.23 menyebutkan bahwa dalil Pemohon a quo tidak beralasan dan poin 3.24 juga menyebutkan bahwa dalil-dalil lain tidak dapat dipertimbangkan karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Inilah yang menjadikan Amar Putusan menetapkan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Tiga dari lima hakim berbeda pendapat (Dissenting Opinion)

Dalam sidang yang digelar hari ini, MK telah menolak permohonan PHPU terkait Pilpres 2024 dan keputusan tersebut diambil setelah lima hakim MK menyatakan penolakan terhadap permohonan penggugat.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI

Sementara itu, dalam pengumuman resminya MK juga mengatakan bahwa dari tiga diantara lima hakim tersebut ada yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. Meski demikian putusan MK menolak semua permohonan sengketa karena mayoritas hakim menolak.

Dikutip dari beberapa sumber, MK juga turut menginformasikan telah menerima puluhan Amicus Curiae dari berbagai pihak terkait perkara. Salah satunya amicus yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP dan Megawati Soekarno Putri.

Dalam perkara ini sudah 48 Amicus Curiae yang telah diajukan. Ini mengukuhkan posisinya sebagai jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Baca Juga: Airin Unggul di Dua Survei, Golkar Terus Perkuat Kader Untuk Pilkada Banten

Namun, dalam pembahasannya hanya 14 Amicus Curiae yang dibahas Hakim dikarenakan kriteria pembahasan Amicus Curiae yang masuk sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Semua pasangan calon pemohon hadir

Dalam sidang putusan MK kali ini dihadiri oleh seluruh pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selama sidang berlangsung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dan digantikan dengan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran yang mewakili.

Selain itu, turut hadir juga pihak termohon yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajarannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.