Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Terlibat Dalam Kasus Penjualan Cula Badak

AKURAT BANTEN - Polda Banten sudah menangkap Yogi dan W dua orang yang terlibat dalam penjualan Cula Badak Jawa yang didapat Sunendi dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten menjelaskan, dalam kasus ini Yogi berperan sebagai perantara penjualan cula badak jawa kepada W.
Sementara W berperan sebagai pembeli Cula Badak Jawa tersebut yang dibawa oleh Yogi dari hasil perburuan yang dilakukan oleh Sunendi.
Dian mengungkapkan kedua orang ini juga di tangkap dalam tempat yang berbeda hasil dari pengembangan yang didapat dari Sunendi.
"Penangkapan terhadap Tersangka Yogi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 07.00 Wib di rumah kosannya yang beralamat Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada saat akan berangkat kerja," ungkapnya. Jumat (26/4/24)
Dari kediaman Yogi Polisi menggunakan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer dari Tersangka Yogi kepada Sunendi.
"Bukti transaksi uang penjualan cula badak," cetusnya.
- Baca Juga: Bertemu Pada Tanggal Cantik, Golkar-Demokrat Banten Jajaki Koalisi Semua Pilkada
- Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Minta Maaf usai Terjerat Kasus Narkoba
- Baca Juga: Profil Chairil Anwar, Sosok Penyair Legendaris yang Dikenang Saat Peringatan Hari Puisi Nasional
Setelah menangkap Yogi kemudian kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali melakukan pengejaran kepada tersangka W.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap W pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 di Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara," cetusnya.
Dari W Polisi mendapatkan bukti percakapan antara Y dan W saat proses jual beli Cula Badak Jawa.
"Barang bukti yang ditemukan berupa chat dalam aplikasi Whats app terkait dengan akan dilakukannya trasaksi jual beli Cula badak dengan transaksi Yogi," tandasnya.
Menurut AKBP Dian Setyawan kasus ini terungkap berawal dari hilangnya kamera trap di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang dilaporkan oleh petugas TNUK di Polda Banten pada tanggal 29 Mei 2023.
"Kemudian Subdit 3 Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan yang mana berdasarkan dari rekaman kamera trap tersebut didapatkan identifikasi wajah yang diduga sebagai pelaku," ungkapnya.
Dian menuturkan, dalam rekaman tersebut ada 6 orang salah satunya sudah tertangkap dan sedang berproses di pengadilan negeri Pandeglang.
"Masih ada lima orang lainnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










