Banten

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Pecahkan Rekor Jadi Jendral TNI Termuda

Maulida Sahla Sabila | 29 April 2024, 15:54 WIB
Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Pecahkan Rekor Jadi Jendral TNI Termuda

AKURAT BANTEN - Kini nama Aulia Dwi Nasrullah tengah menjadi sorotan lantaran jadi pemecah rekor Jenderal termuda di TNI AD.

Aulia Dwi Nasrullah diketahui telah diangkat menjadi Brigadir Jenderal dengan usianya yang terbilang muda yaitu 46 tahun 4 bulan.

Setelah resmi berpangkat Brigjen TNI, Aulia Dwi Nasrullah dikukuhkan secara resmi sebagai Asops Kaskogabwilhan III.

Baca Juga: Profil Rio Reifan, Aktor Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Ke 5 Kali!

Dalam acara Laporan Korps yang bertempat di Lapangan Apel Kogabwilhan II Komplek Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, ia menggantikan Brigjen TNI Ari Yulianto.

Lantas, siapakah sosok dari Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah? Berikut merupakan ulasan profilnya.

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah

Aulia Dwi Nasrullah merupakan seorang pria kelahiran 28 Agustus 1977 di Gresik Jawa Timur. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1998 dari kecabangan Infanteri Kopassus.

Baca Juga: Profil Rayn Wijaya, Aktor Tampan yang Baru Melamar Ranty Maria di Disneyland Tokyo!

Dikutip dari beberapa sumber, diusia muda yakni 46 tahun Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah sudah pecah bintang dan pada saat itu Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanti menugaskan Aulia Dwi Nasrullah untuk menjadi Asops Kaskogabwilhan III.

Hal itu membuat TNI jebolan Kopassus tersebut menjadi naik dari colonel Infanteri menjadi Brigadir Jenderal. Maka satu bintang sudan berada di pundaknya.

Pria asal Gresik ini mengemban amanat sebagai Asops Kaskogabwilhan IIIsejak 18 Desember 2023. Pangkat yang diemban Aulia Dwi pun tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan nomor Kep/ 1470/XII/2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.