Banten

Uji Coba BRT Trans Banten Akan Dimulai Juni, Penumpang Digratiskan Selama 7 Bulan

Maulida Sahla Sabila | 10 Mei 2024, 10:58 WIB
Uji Coba BRT Trans Banten Akan Dimulai Juni, Penumpang Digratiskan Selama 7 Bulan

AKURAT BANTEN - Pemerintahan Povinsi (Pemprov) Banten direncanakan akan melakukan uji coba pengoperasian sistem angkutan umum massal atau Bus Rapid Transit (BRT) pada Juni 2024 mendatang.

Angkutan umum yang direncanakan dengan nama Trans Banten akan diuji coba hingga akhir tahun dan selama itu penumpang tidak akan dipungut biaya atau gratis.

Mengenai  hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan bahwa pihak dari Pemprov Banten akan melakukan rapat teknis uji coba BRT terlebih dahulu.

Baca Juga: Kosan Open BO di Tangsel di Razia, Belasan Pasangan Mesum Diangkut 2 Truk

“Akan kami rapatkan dulu ujicoba BRT nya, yang jelas kami akan memulai uji coba pada Juni atau Juli hingga akhir tahun ini.” Kata Tri Nurtopo.

Tri juga mengatakan bahwa rute uji coba BRT di koridor II dimulai dari halte Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang kemudian Mall of Serang hingga terminal Pakupatan.

Selanjutnya BRT akan melalui Jalan Syekh Nawawi AL Bantani yang berada di depan Gedung DPRD Kota Serang, Mapolda Banten kemudian melewati RSUD Banten dan dilanjutkan dengan lintasan di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Adapun untuk pemberhentian terakhir yaitu di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, Kabupaten Serang.

Pemilihan rute tersebut dilakukan karena belum adanya trayek angkutan umum serta untuk menyasar para pegawai untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Mengenai waktu pengoperasian BRT Banten masih dilakukan dalam perundingan, namun ada dua opsi pengoperasian yaitu pada saat jam sibuk di pagi hari saja dan sore hari.

Uji coba ini dilakukan sebagai bahan evaluasi Pemprov Banten sebelum akhirnya pengoperasian BRT secara resmi yang akan dimulai tahun 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.