Dugaan Surat Sakti Oknum Wakil Pimpinan DPRD Lebak Rekomendasikan Calon Anggota PPK Pilkada Ke KPU

AKURAT BANTEN – Masyarakat Kabupaten Lebak di hebohkan. Pasalnya, saat ini tengah beredar ”Surat Sakti” salah satu Wakil Pimpinan DPRD Lebak, yang di tujukan pada KPU setempat, terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Dalam salinan surat yang di terima Akurat Banten , surat dengan kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani salah satu Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta , tertanggal 8 Mei 2024 lalu dengan Nomer Surat 170 /232-DPRD / V / 2024 itu berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat yang beredar tersebut.
Baca Juga: Mantap! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024 Bagi Pensiunan
Berikut isi suratnya:
“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama-nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” bunyi surat tersebut.
Sementara itu,menanggapi hal tersebut Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.
“Saya ngga tau mas ada surat itu, tapi yang jelas (rekrutmen-red) sesuai PKPU sudah kita laksanakan mas,” kata Dewi saat dihubungi wartawan , Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Indeks Kebahagiaan Provinsi Banten Terendah se-Indonesia, Arief: Itu Realistis!
Untuk diketahui, Kamis (16/5/2024) KPU Kabupaten Lebak melakukan pelantikan terhadap 140 anggota PPK Pilkada 2024 di Hotel Mutiara Lebak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










