Banten

Kena Tilang! Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil, Sang Pemilik Mengaku Hanya untuk Konten

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 Mei 2024, 21:41 WIB
Kena Tilang! Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil, Sang Pemilik Mengaku Hanya untuk Konten

AKURAT BANTEN - Viral di Media Sosial (Medsos) sebuah unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mesinnya.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88 pada Kamis (16/5/2024).

Tampak mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi A 1486 BB melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak menyerupai kendaraan tempur yang dilengkapi senapan mesin jenis M134.

Baca Juga: Viral SPG Dealer Honda Tertawakan Ibu-Ibu Lihat Poster di Bioskop, Kini Dipecat dari Pekerjaannya!

Seorang pria inisial CAB mengaku memasang senapan mesin di kap mobilnya hanya sebatas untuk konten di media sosialnya.

"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai konten kreator, Tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto dikutip Akurat Banten, Jumat (17/5/2024).

Dikatakan Mulya, setelah diberikan penjelasan oleh petugas MS akhirnya bersedia untuk melepas strobo dan senapan mesin mainan sebagai aksesoris di mobilnya.

Baca Juga: Mudah Banget! Berikut Tata Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sebab, alat menyerupai senjata yang dipasang di depan kap mesin dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan bisa menyebabkan pengendara lainnya ketakutan.

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ujar Mulya.

Baca Juga: Ayah di Tangerang Tewas Dipukul Paving Block oleh Anaknya Saat Tidur

Pengendara telah melanggar Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009, pasal 287. Meski demikian, Polisi tetap menindak pengendara memberi sanksi berupa tilang manual karena menggunakan lampu strobo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.