Siap-siap Menangis! Pelajar dan Ibu Rumahtangga, Akses Judi Online di Putus Kominfo

AKURAT BANTEN - Maraknya judi online di tanah air akhir-akhir ini menyebabkan dikeluarkannya kebijakan untuk memutus internet dari dan ke dua negara tersebut yaitu Kamboja dan Filipina.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut telah dicantumkan tiga permintaan dari Kominfo yang ditujukan untuk para penyelenggara NAP, seperti:
Baca Juga: IKN Antara Keputusan Tepat Jokowi, Peringatan Joe Biden Atau Data NASA?
1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online paling lambat tiga hari (3X24 jam) sejak surat ditandatangani.
2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan jika situasi telah kondusif
3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Baca Juga: Partai Nasdem Kaget! Kok Bisa, PDIP Dukung Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024
Seperti diketahui, surat tersebut merupakan hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 dan sekaligus sebagai respon terhadap maraknya judi daring di Indonesia yang sebagian besar digandrungi usia pelajar dan ibu rumahtangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










