Banten

Belasan Pasien Depresi Akibat Judi Online dan Pinjol, Ditangani Poli Klinik Jiwa RSUD Karawang

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 1 Juli 2024, 21:38 WIB
Belasan Pasien Depresi Akibat Judi Online dan Pinjol, Ditangani Poli Klinik Jiwa RSUD Karawang

AKURAT BANTEN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, dalam waktu dua bulan belakangan ini pihaknya sudah menangani belasan pasien korban judi online. Dari sejumlah itu, dua pasien sudah alami depresi.

Menurut Humas RSUD Karawang Abdullah Lutfi mengatakan, beberapa pasien yang datang dua bulan terakhir ini mengaku banyak ditimpa masalah. Dan dua pasien di antaranya karena judi online dan juga terjerat hutang melalui pinjaman online. Dikutip Akurat banten pada Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Wow! Nyaris Rp10 Triliun Transaksi Judi Online Untuk 5 Provinsi di Indonesia, Termasuk Banten

Karena kebiasaan buruk masyarakat tengah menjadi tren, maka pihak RSUD membuka dan siap melayani segala pemeriksaan kejiwaan, khususnya karena kecanduan judi online di Karawang.

Berdasarkan data medis terperinci tentang riwayat kesehatan dan keluhan beberapa pasien, dokter atau tenaga medis pemiciunya mengarah karena kasus judi online. Walaupun sejauh ini pasien yang berobat di Poli Klinik Jiwa masih sedikit

Baca Juga: Siap-siap Menangis! Pelajar dan Ibu Rumahtangga, Akses Judi Online di Putus Kominfo

"Mulai dari pemeriksaan dan terapi, kami siap untuk melayani. Akan tetapi, untuk rawat inap kami belum ada. Paling tidak akan kami rujuk ke RSJ (rumah sakit jiwa) jika kondisi pasiennya sudah memberontak atau histeris," jelasnya.

Untuk jadwal pelayanannya sendiri, kata Lutfi, Poli Klinik Jiwa di RSUD Karawang buka hari Senin sampai Jumat, mulai dari Pukul 7.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bertindak, Menkopolhukam Sebut Lakukan 3 Langkah Ini!

"Intinya kita selalu siap untuk melayani masyarakat, khususnya di masyarakat Kabupaten Karawang," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.