Tak Bisa Bayar Sewa Apartemen ABG Open BO, Jual Pacar Rp300 Ribu Sekali Kencan

AKURAT BANTEN - Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi modus jual pacar dengan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C, sedangkan dua tersangka berinisial MAH dan MR.
Selanjutnya Hasolan menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan pelaku dan korban di sebuah apartemen.
Adapun korban inisial C, di bawah umur dan dua tersangka yang berhasil inisial MAH dan MR. Diketahui MAH merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut.
Baca Juga: 70 Persen Pasutri Bercerai, Biang Keroknya Judol dan Pinjol
Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," jelas Kompol Hasoloan dikutip Akurat Banten.
Baca Juga: Heboh! Pendeta Australia Mengabdi 45 Tahun di Gereja, Putuskan Masuk Islam
Alasan lakukan open BO
ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Motif pelaku menjual pacar untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa apartemen.
MAH dan MR kemudian, membuat akun media sosial MiChat untuk menjual korban. Sekali kencan, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp 200-300 ribu. Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi, dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban.
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, CP merupakan korban eksploitasi yang dipaksa pelaku. Sebab, korban masih di bawah umur, belum dewasa jadi ada unsur keterpaksaan dari korban.
Saat ini, karena korban masih di bawah umur, ketika pihak kepolisian melakukan pengungkapan didampingi instansi terkait.
Imbas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










