Banten

Berbuat Asusila, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 10 Juli 2024, 20:12 WIB
Berbuat Asusila,  Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

AKURAT BANTEN - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Adapun pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya dikutip Akurat Banten, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Tragis! Lakalantas Tol Cipularang Km 85, Libatkan 9 Mobil, Kondisi Bus Hancur

Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melanggar kode etik.

Kode etik yang dimaksud terkait temuan DKPP sesuai fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Nilai Miliaran Aset Pemkot Tangsel Hilang, BPK Ungkap Mobil Mewah dan Aset Tetap Tak Teridentifikasi

Walaupun Hasyim tidak lagi menjabat sebagai ketua KPU dan juga diberhentikan sebagai anggota oleh DKPP, Jokowi memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.