Keponakan Dibawah Umur, Jadi Korban Pria Bejat Asal Gresik Untuk Produksi Konten Asusila

AKURAT BANTEN - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, polisi berhasil mengungkap pria asal Gresik yang menproduksi konten pornografi.
Adapun pelaku yang berinisial BAH telah mengeksploitasi anak dibawah umur diduga untuk kepuasan pribadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak tersebut merupakan keponakannya sendiri, yang dilakukan sejak September 2022 hingga Juni 2023. Kemudian sekira 100 foto telah diproduksi dan diunggah melalui akun pribadinya.
Baca Juga: Naik Pitam! Abidzar Emosi Kala Mendiang Uje Dikaitkan dengan Kecelakaan Dali Wassink
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024) dikutip.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024, berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. .
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Tahyung Unggah Makanan Boikot, Fans Langsung Kecewa Berat
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










