KPU Lebak Menghindar Dari Kejaran Media Terkait Transparansi Penggunaan Anggaran, Pihaknya Meminta Jurnalis Wajib Bersurat!

AKURAT BANTEN, LEBAK – Ada apa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak? Pasalnya pihak KPU setempat diduga menghindar, enggan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas untuk penggunaan anggaran disetiap kegiatan, baik sebelum maupun sesudah atau pasca kegiatan.
“Sebelumnya, saya sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris KPU Lebak, melalui pesan singkat whatsAppnya. Namun, setelah kami datang ke KPU Lebak, Pak Sekretaris mengutus Kasubag SDM untuk menyambut kedatangan kami,” kata Budi seorang jurnalis di Lebak kepada akurat banten.co. Rabu (4/9/2024).
Menurut Budi, akses bertemu langsung dengan Ketua maupun Sekretaris KPU Kabupaten Lebak sangat sulit. Bahkan, harus menggunakan jalur birokrasi.
“Tujuan kita ke KPU Lebak mau mempertanyakan setiap anggaran kegiatan KPU. Baik, sebelum maupun sesudah kegiatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa tugas jurnalis memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara utuh dan tepat.
“Kedatangan kami untuk melakukan wawancara, kandas dan tidak memiliki informasi secara utuh dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kegiatan KPU Lebak,” keluhnya.
Baca Juga: Jalan Lingkungan Berawal Jalan Tanah Kini di Sulap Menjadi Jalan Paving Block, Warga Apresiasi Kades
Sementara, Humas sekaligus Kasubag SDM KPU Kabupaten Lebak, Devi menegaskan bahwa setiap jurnalis atau wartawan yang hendak mempertanyakan anggaran kegiatan KPU, harus bersurat terlebih dahulu. Bahkan, selain bersurat para kuli tinta ini diharuskan membuat janji dengan pejabat yang akan di konfirmasi.
“Jika anda mau mempertanyakan setiap anggaran kegiatan KPU Lebak. Lebih baik, bersurat terlebih dahulu dan membuat agenda atau janji sebelum melakukan wawancara,” terang Devi.
Devi menjelaskan, setiap jurnalis yang akan melakukan wawancara, tentu harus diketahui oleh pihaknya sebelum melakukan konfirmasi terhadap atasan atau pada bagian bidang yang ditujunya.
“Saya akan jawab setiap pertanyaan dan akan kita sampaikan ke bagian bidang yang menanganinya. Baik bersurat dan membuat janji terlebih dahulu ya,” jelasnya.
Diketahui, KPU Lebak telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang sifatnya gebyar dan beberapa kali mendatangka artis Ibu Kota untuk memeriahkan acara kegiatan tersebut. Diantaranya, KPU Lebak menggelar Launching Maskot dan Jingle Pilkada 2024, pada Jum’at malam (13/6/2024) lalu.
Untuk memeriahkan acara Launching ini, KPU Lebak mendatang artis Ibu Kota Judika, berdasarkan informasi anggaran untuk acara kegiatan tersebut Rp500 juta,dan EO penyelanggaranya itu-itu saja.
”Untuk bayaran artis Judika Rp300 juta, diluar biaya panggung dan lain–lain. Nilai segitu hanya untuk Judika” ujar Toni sekretaris KPU Kabupaten Lebak di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2024) saat itu .
Selain itu, kegiatan KPU yang dimeriahkan artis yaitu acara ”Saresehan Kemerdekaan Sosialisasi Pilkada Serentak” yang dimeriahkan Artis Ibu Kota The Virgin, sedianya acara ini akan diselenggarakan di Alun–alun Kecamatan Malingping. Namun, karena ada penolakan dari sejumlah elemen masyarakat setempat, acara tersebut pindah dan dilaksanakan di Lapangan Merdeka, Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Sabtu (24/8/2024) lalu.
Bahkan, terkait dengan anggaran kegiatan yang bersifat gebyar dan dimeriahkan oleh artis Ibu kota tersebut, Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah menilai KPU Lebak telah melakukan pemborosan anggaran.
”Mendatangkan artis Ibu Kota kan biayanya mahal. Dan saya pikir efektifitasnya sosialisasi tidak akan se–efektif door to door” ujar Anggota Komisi I DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah ketika dihubungi pada Sabtu (24/8/2024) saat itu.
Bahkan, Agus juga tak hanya menyoroti soal artis ibu kota yang kerap didatangkan, untuk meramaikan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan KPU Lebak tersebut.
”Saya juga heran EO yang melaksanakan event–event kegiatan sosialisasi itu. EO–nya itu–itu saja?, memangnya EO yang lain tidak mampu gitu, ada apa ini dengan KPU? ” Tandas Agus
Baca Juga: Kapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024? Cek Jadwalnya Di Sini
”Saya juga menyesalkan, pihak KPU yang terkesan tertutup soal anggaran kegiatan yang di laksanakanya. Itu kan uang APBD, publik berhak tahu, dan telah diatur didalam UU No 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai pasal 1 ayat 2″ ujar anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










