Grand Almon Langgar Perda, Bangun Tangga Diatas Trotoar Pejalan Kaki

AKURAT BANTEN - Pembangunan Grand Almon dijalan Hardiwinangun Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB) Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten, telah melanggar perda karena membangunan Tangga diatas trotoar pejalan kaki dan badan jalan dipertanyakan dan dikeluhkan warga pengguna jalan.
Budi Purnama Warga Rangkasbitung mengungkapkan, seharusnya fungsi trotoar tersebut untuk warga pejalan kaki. Namun, Grand Almon yang belum lama berdiri merampas dan melanggar aturan perda.
"Kalau begini, hak pejalan kaki sudah dirampas oleh pemilik Grand Almon di Jalan Hardiwinangun dan aparat penegak perda sama sekali tidak bergeming seakan tutup mata dengan adanya pembangunan tangga ini," ujar Budi kepada awak media, Senin (9/9/2024).
Menurut Budi, pembanguan tangga diatas fasilitas umum ini sudah melanggar dan tidak mungkin berijin. Karena fungsi trotoar tidak dapat dirubah apalagi untuk kepentingan individu atau kelompok.
"Kami minta Dinas PUPR, PTSP dan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban tidak perlu pandangbulu jika tidak mengindahkan, cabut ijin usahanya," papar Budi.
Fadilah, pemerhati lingkungan juga menyayangkan pemanfaatan trotoar yang seharusnya menjadi peruntukan bagi para pejalan kaki, ternyata dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi.
Baca Juga: Juru Parkir Wanita di Ciledug Tangerang Babak Belur Dianiaya Mantan Suami
Dibeberapa titik ruas jalan masih banyak dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu yang egois yang merampas jalur trotoar.
"Pada dasarnya, hak-hak pejalan kaki jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya," ungkap Fadilah.
Lanjut Fadilah, fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Baca Juga: Pecah Rekor! Pemerintahan Jokowi Kuras APBN, Anggaran Pemilu Capai Rp70,5 T, Buat Apa Saja?
Hal ini, fungsi trotoar tidak boleh disewenang wenang dengan cara dan bentuk apapun.
Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Seperti tangga permanen yang di bangun diatas trotoar oleh pemilik Grand Almon di jalan Hardiwinangun, apapun alasannya pemilik toko tidak boleh membangun apapun diatas trotoar," jelasnya.
Baca Juga: Artis dan Presenter Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
Ungkap Fadilah, untuk mewujudkan kondisi lalu lintas pejalan kaki yang kondusif, nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Selain dengan upaya pemerintah menyediakan fasilitas trotoar yang sesuai standar, diperlukan kesadaran diri dari masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi, edukasi pada masyarakat mengenai pentingnya fungsi trotoar untuk para pejalan kaki berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena fungsi trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki, maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman tidak dirampas kepentingan pribadi.
Baca Juga: Wow! Nasi Uduk Viral di Ciledug Tangerang Habiskan 300 Porsi Dalam 3 Jam
"Oleh sebab itu, perlu komponen bollard patok pembatas trotoar untuk menghalau para pengguna jalan atau pemilik bangunan di depannya tidak bisa sembarangan merubah fungsi trotoar," tegasnya.
Hamdan Soleh, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebak mengaku tidak tahu jika ada fasilitas umum Trotoar dibangun tangga masuk Grand Almon. Sehingga, memotong warga pejalan kaki yang hendak melintas.
"Secara aturan memang tidak boleh merubah fungsi trotoar, apalagi untuk kepentingan pribadi atau usaha, jadi jelas itu melanggar dan kami akan tindak lanjuti," kata Hamdan.
Baca Juga: Fenomena Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Ungkapan Kekecewaan Pendukung Anies
Sementara Hansen, pemilik Grand Almon mengatakan tangga tersebut sudah ada sebelum dia membeli toko tersebut.
Bahkan, sudah ada sejak 20 atau 30 tahun silam, "Tangga tersebut bukan kami yang membangun, kita hanya meneruskan dan mempolesnya dengan keramik biar bagus," kilahnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










