Banten

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jadi Peserta Pilkada di Banten

Irsyad Mohammad | 23 September 2024, 08:41 WIB
KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jadi Peserta Pilkada di Banten

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Hal tersebut disampaikan M. Ihsan, usai melangsungkan rapat pleno tertutup di salah satu hotel di Kota Serang.

"KPU Provinsi Banten telah melaksanakan pleno secara tertutup berkaitan dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur banten dan menetapkan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat," ucapnya.

Baca Juga: Kwarda Bakal Cabut Penghargaan Pancawarsa III dari Tangan Oknum Pramuka di Tangerang Selatan

Lebih lanjut, kata Ihsan persyaratan kedua pasangan calon tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Selanjutnya, kedua pasangan calon itu akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada hari Senin 23 Sepetember 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten," jelasnya.

Ihsan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Desak Kajari Lebak Mahasiswa GAMMA Berunjuk Rasa, Pengusutan Transparansi Kasus

Selain itu juga sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.

"Selanjutnya 4 September 2024 kpu Provinsi banten akan melaksanakan deklarasi damai di KP3B pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," tandasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.