Banten

Video Perbuatan Asusila di MAN Gorontalo, Korban selain Anak Yatim Piatu juga Ketua OSIS dan Pelaku merupakan Guru Bahasa Indonesia Disekolah Tersebut

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 September 2024, 22:52 WIB
Video Perbuatan Asusila di MAN Gorontalo, Korban selain Anak Yatim Piatu juga Ketua OSIS dan Pelaku merupakan Guru Bahasa Indonesia Disekolah Tersebut

AKURAT BANTEN - Terungkapnya video perbuatan asusila antara guru dan murid ternyata dilakukan disalah satu ruangan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, Sulawesi Selatan.

Video dengan berdurasi 5 menit 48 detik tersebut, kemudian viral dan menjadi topik hangat di berbagai platform Media Sosial (Medsos) seperti di X alias Twitter, tiktok hingga Facebook.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pelaku dalam video tindakan asusila, memiliki tujuan yang tak lazim.

Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Kaum Yahudi atau Bani Israel, tentang Sejarah, Kedudukan, Kesombongan hingga Pencipta Kekacauan di Muka Bumi

Diketahui, jika keduanya mengaku melakukannya hubungan tak senonoh tersebut, atas dasar suka sama suka meskipun diketahui, usia keduanya cukup jauh. Karena muridnya masih dibawah umur.

Baru-baru ini kemudian kembali terbongkar, ternyata sang murid tidak hanya sebagai anak yatim piatu, namun juga diduga sebagai ketua OSIS, sedangkan sang guru diketahui mengajar bahasa Indonesia di sekolah tersebut.

Terkait siapa yang merekam video tersebut, ternyata merupakan teman dekat korban sendiri, sesama pelajar namun beda sekolah.

Baca Juga: Tia Rahmania Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakpus, Gegara Dipecat sebagai Kader PDIP, Hingga Hilang Statusnya Sebagai Calon Anggota DPR RI Terpilih

"Ada temannya korban (pembuat video), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," ungkap Deddy.

 

Sebagai informasi, ternyata menurut pangakuan tersangka, tujuan dibuatnya video tersebut, diduga sebagai bukti untuk istri sah dan keluarga pelaku agar menyadari betapa seriusnya hubungan mereka.

"Alasan merekam niatnya baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," tandasnya.

Baca Juga: Ketua Komite SMAN1 Cimarga Angkat Bicara, Adanya Dua Pelajar di Gerebek Dugaan Video Mesum

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila yang diperbuatnya, pelaku diganjar dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.