Video Perbuatan Asusila di MAN Gorontalo, Korban selain Anak Yatim Piatu juga Ketua OSIS dan Pelaku merupakan Guru Bahasa Indonesia Disekolah Tersebut

AKURAT BANTEN - Terungkapnya video perbuatan asusila antara guru dan murid ternyata dilakukan disalah satu ruangan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, Sulawesi Selatan.
Video dengan berdurasi 5 menit 48 detik tersebut, kemudian viral dan menjadi topik hangat di berbagai platform Media Sosial (Medsos) seperti di X alias Twitter, tiktok hingga Facebook.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pelaku dalam video tindakan asusila, memiliki tujuan yang tak lazim.
Diketahui, jika keduanya mengaku melakukannya hubungan tak senonoh tersebut, atas dasar suka sama suka meskipun diketahui, usia keduanya cukup jauh. Karena muridnya masih dibawah umur.
Baru-baru ini kemudian kembali terbongkar, ternyata sang murid tidak hanya sebagai anak yatim piatu, namun juga diduga sebagai ketua OSIS, sedangkan sang guru diketahui mengajar bahasa Indonesia di sekolah tersebut.
Terkait siapa yang merekam video tersebut, ternyata merupakan teman dekat korban sendiri, sesama pelajar namun beda sekolah.
"Ada temannya korban (pembuat video), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," ungkap Deddy.
Sebagai informasi, ternyata menurut pangakuan tersangka, tujuan dibuatnya video tersebut, diduga sebagai bukti untuk istri sah dan keluarga pelaku agar menyadari betapa seriusnya hubungan mereka.
"Alasan merekam niatnya baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," tandasnya.
Baca Juga: Ketua Komite SMAN1 Cimarga Angkat Bicara, Adanya Dua Pelajar di Gerebek Dugaan Video Mesum
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila yang diperbuatnya, pelaku diganjar dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







