Kadis Pendidikan Kota Tangerang, Menarik Program Islah Siswa SD SMP se Kota Tangerang

AKURAT BANTEN-Maraknya pemberitaan tentang pungutan liar (Pungli) Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang yang berkedok Infak dan Shodaqoh Sekolah (Islah) sebesar Rp.2.000,- per siswa SD maupun SMP se Kota Tangerang.
Rencananya kegunaan hasil uang dari program tersebut, digunakan untuk umrah guru, pembangunan Masjid dan musholla serta kepentingan sekolah lainnya.
Namun sebelum dilaksanakannya program tersebut, atas pemberitaan yang marak di Media Massa maka Kepala Dinas Pendidikan mencabut dan menarik program ISLAH yang sudah ramai menjadi pembicaraan publik.
Dengan diedarkan nya surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor : B/5527/400.3.5/IX/2024/ tanggal 26 September 2024 perihal pemberitahuan, yang intinya adalah, sehubungan adanya beberapa masukan terkait dengan kegiatan ISLAH (Infaq dan sedekah dari sekolah) yang merupakan program MUI Kota Tangerang, maka kegiatan tersebut akan dikaji ulang kembali.
Sehingga dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta agar menghentikan kegiatan ISLAH sampai adanya informasi lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya bahwa ditengah sulitnya ekonomi, justru kepala Dinas Pendidikan dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang melakukan pungutan liar melalui program islah, kepada seluruh siswa SD dan SMP swasta kota Tangerang, yang telah disosialisasikan kepada Kepala sekolah SD dan SMP sekota Tangerang yang rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2024.
Padahal ini sudah menjadi perhatian yang sangat khusus dari anggota DPRD fraksi Golkar, Saipul Milah tentang adanya kegiatan Islah disekolah baik SD maupun SMP se Kota Tangerang yang cukup memberatkan orang tua murid.
Tidak sedikit sekolah yang merasa berkeberatan adanya program tersebut, dan pihaknya akan mengadu kepada sejumlah anggota DPRD.
Menurut anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar yang ditemui wartawan Akurat Banten, Abah Saipul Milah menegaskan program islah adalah program fiktif, tidak didasari kekuatan hukum, yang jelas lantaran tidak diketahui anggota DPRD, Kamis (26/9/2024)
"Selaku wakil rakyat, Abah anggota dewan, melihat bahwa untuk apa islah itu, temen-temen MUI, baznaz dan dinas pendidikan, disitu salah-satunya, misalnya untuk bantuan siswa yang tidak mampu, Abah sampaikan ini di Dinas sudah ada bantuan pemerintah, ada yang namanya Tangcer, ada namanya PIP dari Pusat, ada namanya BOP, kemudian yang kedua ada lagi kata dia, program itu bisa untuk membeli buku dan lain-lain, sudah ada Program BOS yang mendampingi," Pungkasnya.[**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







