Kampanyekan Andra Soni - Dimyati Ketua APDESI Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

AKURAT BANTEN - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak Rusyadianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten lantaran ia diduga mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur Banten 2024.
Dikatakan Pegi Septiawan, Rusyadianto telah mengajak kepala desa lainnya untuk memihak kepada salah satu calon Gubernur Banten nomor urut 2.
"Ada indikasi APDESI Lebak mengajak kepala desa lainya untuk memilih paslon gubernur Andra-Dimyati," katanya. Senin (30/9/24)
Pegi mengaku, laporan ditujukan kepada, Rusyadianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya.
"Itu beliau diduga melanggar pasal 62 ayat 2 PKPU berikut juga yg bersangkutan ini terkena pasal 188 terkait utk pidananya," ucapnya.
Sebelumnya diduga voice note berdurasi 44 detik suara dari Rusyadianto mengajak kepada seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Lebak untuk memenangkan calon Gubernur Banten nomor 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Hal tersebut dijadikan bukti oleh Pegi Setiawan selaku warga Indonesia yang melaporkan tindakan ketua APDESI Kabupaten Lebak.
"Buktinya itu ke Bawaslu provinsi kita lampirkan screenshoot portal berita dan voice note ajakan untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati," jelasnya.
Baca Juga: Jaring Suara Pemilih Religi, RK Janji beri Kouta Haji untuk Marbot Masjid di Jakarta
Pegi berharap pilkada 2024 bisa berjalan ideal dan Bawaslu Banten dapat segera menindak lanjuti aduan tersebut.
Sebab kata Pegi Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan koridor dan SOP yang berlaku, oleh karena itu harapannya aduan tersebut bisa ditindak sesuai pasal yang berlaku.
"Dari saya sebagai warga negara, bawaslu ini sigap cekatan untuk memproses segala aduan karena dari saya sebagai warga negara mengharapkan adanya pilkada yang ideal dan berintegritas dan satu-satunya yang bisa mengawal ini semua adalah bawaslu," tegasnya.
Sementara itu, Gianinda staf penerima laporan Bawaslu membenarkan adanya laporan tersebut dan akan memberitahukan laporan itu ke Pimpinan Bawaslu Banten.
Baca Juga: APK Pasangan Ridwan Kamil - Suswono, Rusak Parah di Jaktim dan Jakut oleh Orang Tak Dikenal
"Iya tadi ada beberapa laporan yang masuk ke bawaslu provinsi banten, nanti teknisnya ini akan disampaikan ke pimpinan dan pimpinan akan pleno, kami akan proses penanganannya akan kami sampaikan kepada pelapor hasilnya," katanya.
Ia menerangkan, laporan yang diterima Bawaslu akan melalui pemeriksaan administratif dan ditindak lanjuti oleh Pimpinan.
"Ada namanya pemeriksaan administratif, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinanan, nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor.
Kalau terkait materi laporan saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan karena itu jadi salah satu yang akan dikaji nanti pada saat proses," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










