Banten

Janda Disabilitas, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar, Terkait Penyerobotan Lahan Pembangunan SPAM

Berlian Rahmah Dewanto | 17 Oktober 2024, 21:07 WIB
Janda Disabilitas, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar, Terkait Penyerobotan Lahan Pembangunan SPAM

AKURAT BANTEN, LEBAK - Seorang janda penyandang disabilitas Maryami (52) asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan pihak lainya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami di ruang Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10/2024)

Anggota Komisi lV DPRD Lebak, Muamar Adi mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika pada rapat dengar pendapat (RDP), hanya mengirimkan perwakilan saja, yakni Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan seorang staf Dinas PUPR.

“Dari semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respon. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.

Baca Juga: Konser Banten Maju Bersama Andra-Dimyati, Dimeriahkan Dewa 19 hingga Charly Van Houten

Rijal, anggota Komisi lV DPRD Lebak, turut mengungkapkan, bahwa memang ada pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa Senanghati.

“Kami akan memanggil semua pihak, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan duduk bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” ungkap Rijal.

Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan.

Baca Juga: Heboh! Pedagang Mainan di Pasar Kosambi Cengkareng, Diseruduk Warga Gegara Ajak Anak Dibawah Umur Nonton Video Asusila

“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” jelas Asep.

Asep menekankan, pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kita liat kedepan, apakah Dinas PUPR Lebak bisa diajak baik-baik dalam penyelesaiannya," terang Asep.

Baca Juga: Memiliki Dasar Sejarah Panjang, Pj Bupati Buka Festival Bambu Tangerang Expo 2024

Awalnya, Maryami menghibahkan lahan berukuran 4×4 meter persegi di belakang rumahnya untuk pembangunan SPAM.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan di samping rumah Maryami, yang ia rencanakan sebagai lokasi untuk pembangunan rumah anaknya di masa depan.

Merasa dirugikan, Maryami, dengan didampingi kuasa hukum Asep Setiawan, menggugat ganti rugi materil dan imateril karena merasa tertekan oleh ancaman dan cemoohan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Kasat Pol PP Lebak, Minta Polisi Usut Tuntas, Buntut Demo yang Menewaskan Anggotanya

Sementara itu, Kabid Cipta karya Dinas PUPR Lebak, Hendro mengatakan, kenapa persoalan tanah muncul setelah pembangunan selesai dan tidak dari awal.

Bahwa pembangunan SPAM di Desa Senanghati, berdasarkan usulan masyarakat. Salah satu poin persyaratan tersedianya lahan untuk lokasi pembangunan.

“Lokasi lahan adalah hibah dari Bu Maryami berukuran 4×4 meter persegi. Pernyataan hibah ditandatangani bu Maryami dan disaksikan Kepala Desa Senanghati, Agus,” jelas Hendro. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.