Sidang Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Tinggal Menunggu Putusan DKPP

AKURAT BANTEN - Sidang kasus tindakan asusila oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang berinisial MSM terhadap seseorang yang berinisial NSP dengan delik aduan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan, digelar di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang pada Kamis (17/10/2024)
Anggota Bawaslu Banten Sumantri membenarkan jika sidang terhadap MSM telah dilakukan. Namun, saat ini sidang itupun belum menemui putusan.
Baca Juga: Dua Laporan Money Politik Sachrudin Masuk Gakkumdu, Andreas: Buat apa Menang tapi Melanggar Aturan
“Belum ada, karena kemarin teradu (MSM) melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi, namun saksinya tidak bisa hadir. Maka mungkin nanti akan ada sidang lanjutannya,” ujar Sumantri, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurutnya, kasus yang menjerat penyelenggara Pemilu ini murni kewenangannya DKPP. Nasib MSM pun kini ada ditangan DKPP.
Baca Juga: Beredar Video Adik Sachrudin Serukan Dukung Andra Soni-Dimyati, Pengamat : Ini Sikap Paradoks!
“Bawaslu hanya memfasilitasi saja, nanti keputusannya itu kewenangannya DKPP,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Banten M Ihsan saat disinggung mengenai sanksi jika teradu terbukti melakukan asusila, ia mengaku tidak tahu. Karena itu kewenangannya DKPP.
Baca Juga: Ramai Soal Foto Syur Mirip Abidzar Putra Kedua Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik Bilang Begini ...
“Saya tidak tahu (sanksinya jika terbukti,-red). Yang jelas kita tunggu putusannya aja,” ungkapnya [**]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










