Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat

AKURAT BANTEN - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Sidang etik yang dijalani Fajar kali ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut skandal pencabulan empat korban dan kasus konsumsi narkoba.
Baca Juga: 3 Cara Cerdas Menabung Emas di Rumah: Aman, Praktis, dan Menguntungkan!
Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat.
Agus menuturkan, Eks Kapolres Ngada dijerat pasal berlapis dan akan dipecat dari jabatanya sebagai anggota Polri.
"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Majukan Libur Lebaran Mulai 21 Maret 2025, Ini Alasannya!
Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Eks Kapolres Ngada itu terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs online.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.
Terdapat pula empat korban, yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










