Banten

Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat

Syahganda Nainggolan | 17 Maret 2025, 14:26 WIB
Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat

AKURAT BANTEN - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang etik yang dijalani Fajar kali ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut skandal pencabulan empat korban dan kasus konsumsi narkoba.

Baca Juga: 3 Cara Cerdas Menabung Emas di Rumah: Aman, Praktis, dan Menguntungkan!

Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat.

Agus menuturkan, Eks Kapolres Ngada dijerat pasal berlapis dan akan dipecat dari jabatanya sebagai anggota Polri.

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Majukan Libur Lebaran Mulai 21 Maret 2025, Ini Alasannya!

Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Eks Kapolres Ngada itu terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs online.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.

Terdapat pula empat korban, yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.