7,9 Kg Ganja hingga 144 Gram Sabu Disita: Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar di Kontrakan dan Counter HP

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan merilis 13 kasus pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G serta narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dari operasi yang melibatkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek tersebut, total 18 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat keras, ratusan gram sabu, hampir delapan kilogram ganja, dan ratusan butir ekstasi.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur, menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus memperketat penindakan karena wilayah Tangerang Selatan kerap menjadi sasaran peredaran obat ilegal dan narkoba jaringan luar daerah.
Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?
"Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Ini adalah upaya menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya obat keras dan narkotika. Setiap gram yang berhasil diamankan berarti satu potensi kerusakan yang bisa dicegah," ujar Kompol Muhibbur.
Dari tujuh tersangka kasus obat keras, polisi menyita 30.906 butir obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam yang diedarkan tanpa resep dokter.
Para pelaku, kata dia, beroperasi melalui kontrakan dan counter ponsel dengan modus penyamaran pesanan melalui handphone.
Baca Juga: Hingga Hari ke-8 Operasi Zebra Jaya 2025, Polres Tangsel Tindak 368 Pelanggar Lalu Lintas
Kata Kompol Muhibbur menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal kini semakin mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
"Banyak dari obat ini disalahgunakan oleh remaja. Karena itu, kami tindak tegas semua pengedar yang beroperasi tanpa izin dan menjual tanpa resep," katanya.
Selain itu, dia mengatakan Dua tersangka lainnya, ES dan YM, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 144,05 gram. Sementara dari tersangka KY, petugas menemukan 204 butir ekstasi siap edar.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Guru, Sekretaris DPRD Banten: Terimakasih Tenaga Pendidik!
Kompol Muhibbur menyebut pengungkapan ini adalah bukti bahwa para pelaku masih mencoba memanfaatkan wilayah Tangsel sebagai tempat transaksi.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Setiap jaringan kami kejar, setiap titik rawan kami sisir," tegasnya.
Sementara dalam pengungkapan ganja, tiga tersangka ditangkap di Pondok Aren dan wilayah Bogor.
Barang bukti yang disita mencapai 7.978,65 gram, sebagian besar dalam kemasan blok besar siap edar.
Berdasarkan estimasi kepolisian, seluruh barang bukti yang diamankan berpotensi mempengaruhi 47.730 jiwa bila berhasil beredar di masyarakat.
Kompol Muhibbur menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran gelap ini.
Baca Juga: AKUI KALAH CEPAT dari Damkar: KAPOLRI Ambil Langkah Berani, 110 Wajib Respons Kurang Dari 10 Menit!
Ia juga menegaskan bahwa Polres Tangsel akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras menjelang akhir tahun 2025
"Kami mengajak masyarakat untuk melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu memutus mata rantai peredarannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengedar narkotika jenis Ektasi dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 ancaman 12 bulan penjara.
Sementara tersangka narkotika jenis Sabu dijerat Pasal 114, 112, dan 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










