Saksi Kubu RK dan DHARMA PONGREKUN, Tolak Tandatangan Berita Acara Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta

AKURAT BANTEN - Saksi Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, keduanya sama-sama tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi pada, Minggu (09/12/2024).
Diketahui, hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, diawali dengan membacakan perolehan keseluruhan suara di tingkat kabupaten/kota kemudian disusul dengan pengumuman hasil akhir perolehan suara Pilgub DKI Jakarta.
Usai membacakan hasil akhir perolehan suara atau pemenang Pilgub DKI Jakarta, kemudian Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi dari tiga Paslon untuk memastikan kecocokan hitungan resmi KPU, ketiga saksi paslon termasuk Bawaslu menyatakan cocok.
Baca Juga: Polda Jateng Putuskan PTDH Polisi Penembak Siswa SMK Semarang, Orangtua Gamma: Sulit Memaafkannya!
Namun saat pengesahan, saksi paslon nomor urut 1 menyampaikan catatan dan keberatan karena ditemukan penggaran pidana Pemilu di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, dimana KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara.
Setelah menyampaikan sejumlah temuan kecurangan tersebut, kemudian saksi kubu RIDO melalui Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, lakukan aksi walk out sebelum rapat pleno selesai.
"Izin kami mundur," tuturnya, saat rapat sedang berlangsung.
Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Pengurus PWI Banten dilaporkan
Seperti pribahasa "setali tiga uang" artinya tidak ada bedanya, sama, atau sepaham, demikian juga yang dilakukan saksi kubu Dharma-Kun juga menyatakan tidak menandatangani berita acara.
"Kami tidak akan menandatangani, izin," pungkas saksi Dharma-Kun.
Walaupun saksi dua paslon tidak tanda tangan, KPU DKI Jakarta melalui komisionernya Dody Wijaya, menyatakan jika rekapitulasi tetap sah.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Dihantui Pohon Tumbang, Korban Terus Bertambah
"(Pengumuman KPU) Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," sebutnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










