KPK Dalami Jejak Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Perusahaan Lain Mulai Terendus

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik benang kusut kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terbaru, lima saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait skandal pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah. Kelimanya adalah mantan pejabat hingga staf internal LPEI, serta satu pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam proses pemberian kredit janggal tersebut.
Baca Juga: Jokowi Kalkulasi Daftar Jadi Ketum PSI: Jangan Sampai Misalnya Ikut, Tapi Saya Kalah!
Kelima saksi yang hadir antara lain Sinthya Roesly, mantan Direktur Eksekutif LPEI, dua eks pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto, seorang swasta bernama Supiyanto, serta Ayu Andriani yang diketahui merupakan staf keuangan. Mereka diminta memberikan klarifikasi atas dugaan peran masing-masing dalam proses pengucuran kredit yang kini tengah menjadi sorotan publik.
“Pemanggilan ini untuk memperdalam informasi soal dugaan korupsi fasilitas kredit oleh LPEI,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen Buat Tambah Daya Listrik, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama. Dari internal LPEI, dua pejabat tinggi yang kini dijerat adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
Sementara dari pihak debitur, tiga pimpinan PT Petro Energy yang terseret adalah Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Baca Juga: KADIN Bereaksi Cepat: SOP Baru Disiapkan Pasca Insiden Cilegon, Iklim Investasi Dijamin Kondusif!
Namun kasus ini ternyata memiliki cabang yang lebih luas. Selain PT Petro Energy, KPK juga kini menelusuri jejak aliran dana ke dua perusahaan lainnya yang diduga turut menikmati kredit bermasalah dari LPEI, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Dugaan awal menyebutkan bahwa kedua perusahaan ini bisa jadi merupakan bagian dari rangkaian penerima manfaat dana yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Kali Angke Tersumbat Sampah, Pilar Saga Turun Langsung ke Lokasi
Dari hasil penelusuran, skema kredit bermasalah ini mencakup sedikitnya 11 perusahaan debitur. Polanya diduga melibatkan kolusi antara oknum internal LPEI dengan pihak luar demi memperlancar pencairan dana meski dokumen dan kelayakan penerima kredit masih dipertanyakan.
Proses seleksi yang longgar membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan memperbesar risiko kerugian negara akibat macetnya pengembalian pinjaman.
Baca Juga: Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia, Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute
Padahal, keberadaan LPEI sebagai lembaga negara seharusnya menjadi penopang utama sektor ekspor nasional dengan memberikan pembiayaan yang aman dan terukur.
Tapi celah yang ada justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini mencoreng wajah lembaga keuangan milik negara dan merusak kepercayaan terhadap sistem pembiayaan nasional yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB: Ada Pembinaan Akademik dan Karakter
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Selain fokus pada dugaan suap dan gratifikasi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari LPEI ke berbagai pihak. Publik menantikan langkah tegas KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang bermain di balik skandal ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









