Saksi Bongkar Praktik 'Pengamanan' Situs Judi Online di Kominfo Diduga Diketahui Menteri

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam persidangan Rabu, 11 Juni 2025, terdakwa Denden Imadudin Soleh yang dihadirkan sebagai saksi mahkota memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengungkap bahwa praktik pengamanan situs ilegal sempat berhenti, namun belakangan kembali berjalan setelah diduga mendapat lampu hijau dari petinggi kementerian.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
Denden, yang sebelumnya pernah terlibat dalam sistem penjagaan akses situs judi online, mengaku bahwa kegiatan itu sempat dihentikan pada awal 2024 karena posisinya telah digantikan oleh Syamsul Arifin.
Saat itu, ia mengatakan bahwa pengawasan di lingkungan Kominfo mulai diperketat oleh "tim menteri", seiring masuknya Adhi Kismanto ke dalam lingkaran pejabat kementerian.
Baca Juga: Muka Asmirandah Berubah? Netizen Perhatikan Perubahan Wajah Istri Jonas Rivano, 'Kok Mukanya'
“Waktu itu saya sampaikan bahwa saya sudah pindah dan sudah tidak ada penjagaan situs. Apalagi sudah ada tim menteri yang mengawasi,” kata Denden di depan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai siapa yang dimaksud dengan "tim menteri", Denden menyebut nama Adhi Kismanto yang menurutnya mulai bergabung sejak Desember 2023 dan diseleksi resmi pada Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya secara resmi dipindahkan ke tim penyidikan dan tidak lagi terlibat dalam praktik pengamanan situs terlarang itu.
Namun cerita tak berhenti di situ. Pada pertengahan 2024, Denden mengaku diajak bertemu oleh sejumlah nama seperti Adhi Kismanto, Alwin Jabarti, Syamsul Arifin, dan Muhrijan alias Agus di sebuah mal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Denden mendengar bahwa aktivitas penjagaan situs judi online akan kembali dijalankan.
Baca Juga: Haru Biru! Devit, Anak Kuli Angkut Lolos ITB, Sekampung Patungan Wujudkan Mimpi Kuliah
“Waktu itu disampaikan bahwa ini sudah oke, bisa jalan lagi. Tidak usah khawatir, karena sudah diketahui oleh yang di atas,” ucap Denden menirukan pernyataan saat pertemuan.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam soal siapa yang dimaksud dengan "yang di atas". Denden menyebut, “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri yang menjabat saat itu.”
Meski tak menyebut nama secara langsung di pengadilan, pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa Menteri Kominfo kala itu, Budi Arie Setiadi, mengetahui dan membiarkan praktik ilegal tersebut berjalan.
Baca Juga: PIP 2025 Juni Kapan Cair? Cek di Sini untuk Tahu Penyebabnya Belum Ditransfer
Keterangan ini tentu menjadi sorotan tajam dalam upaya membongkar praktik kotor di balik layar sistem pemblokiran situs judi online yang seharusnya menjadi bagian dari pengamanan ruang digital Indonesia.
Kini publik menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan menggali peran para pejabat tinggi dalam kasus yang menyedot perhatian ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










