Banten

Bikin Aplikasi Pelacak Judi Online, Tenaga Ahli KPK Terima Komisi Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo

Andi Syafrani | 19 Juni 2025, 08:38 WIB
Bikin Aplikasi Pelacak Judi Online, Tenaga Ahli KPK Terima Komisi Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo

AKURAT BANTEN - Nama Raihan, tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendadak jadi sorotan setelah kesaksiannya dalam sidang kasus pengamanan situs judi online milik Kominfo terungkap ke publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6), Raihan mengaku menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto.

Baca Juga: Aksi Comeback Epik! Timnas Voli Indonesia Tumbangkan Thailand dan Amankan Tiket 8 Besar

Pengakuan itu muncul saat Raihan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Dalam keterangannya di hadapan jaksa, Raihan menjelaskan bahwa ia pernah bekerja sama dengan Adhi dalam pengembangan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mendeteksi situs judi online.

Baca Juga: Menteri PKP Wacanakan Aturan Batas Kepemilikan Rumah, Tak Bisa Lagi Borong Buat Investasi

“Saya kenal beliau sekitar tahun 2021 atau 2022, saat itu saya diminta membuat semacam alat monitoring IT,” kata Raihan menjawab pertanyaan jaksa soal hubungannya dengan terdakwa.

Aplikasi yang dimaksud diberi nama Klandestin, dan dikembangkan atas permintaan Adhi Kismanto. Tujuan aplikasi ini adalah untuk membantu proses crawling atau pelacakan situs-situs judi online yang ingin diblokir atau ditakedown oleh Kominfo.

Raihan menyebutkan bahwa Adhi sempat menyampaikan kebutuhan Kominfo terhadap tools semacam itu.

Baca Juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Dinilai Sudah Tak Efektif Hapus Pungli

“Awalnya dia cerita kalau Kominfo waktu itu butuh alat buat mendeteksi dan memantau situs-situs judi online yang terus bermunculan,” ujar Raihan di persidangan.

Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai asal-usul pembayaran yang diterima Raihan. Ia mengaku bahwa uang Rp 200 juta tersebut dibayar Adhi secara tunai setelah aplikasi selesai dibuat, yakni sekitar pertengahan tahun 2024.

“Sampai Agustus baru cair Rp 200 juta?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Raihan singkat.

“Cash?” tanya jaksa lagi.

“Waktu itu saya diberikan cash,” ucapnya.

“Rupiah atau Dolar?”

“Rupiah,” ujar Raihan.

“Diserahkan di mana?”

“Di rumahnya,” tutup Raihan menjelaskan.

Baca Juga: Perlintasan Tanpa Palang Lagi-lagi Makan Korban, Sopir Truk Tewas Dihantam Kereta Api Ambarawa Ekspres

Keterangan ini menjadi bagian dari fakta persidangan yang tengah mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek ‘pengamanan’ situs judi online.

Kasus ini masih terus bergulir, dan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut upaya pemberantasan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC