Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Tidak Ditahan

AKURAT BANTEN - Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Cinangka, Muhamad Maulidin Anwar yang juga menjadi ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Senin (28/10/24)
Anwar telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Banten pada 23 Oktober 2024.
Anwar dijadikan tersangka karena tidak netral dan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Baca Juga: Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka, Kejati Banten Tunggu Pelimpahan Kasus
Berkas perkara yang menjerat Anwar pun telah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sebelumnya Anwar telah dilaporkan oleh Tampung Demokrasi ke Bawaslu Banten pada 11 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga, mengatakan sementara Anwar dijerat pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 2014.
Baca Juga: Terdapat Bukti, Laporan Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Jaksel Naik ke Tahap Penyidikan
"Kita akan teliti apakah syarat formil terpenuhi atau enggak, kalau lengkap P21," tegasnya.
Saat ini kata Rangga, sementara tidak ada penahanan untuk Muhamad Maulidin Anwar Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
"Sementara tidak dilakukan penahanan," kata Rangga Kasi Penkum Kejati Banten. Senin (28/10/24)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










