Banten

Pemkab Tangerang Dukung Pelaku UKM Dapatkan Legalitas Halal dan HKI

Berlian Rahmah Dewanto | 31 Oktober 2024, 20:02 WIB
Pemkab Tangerang Dukung Pelaku UKM Dapatkan Legalitas Halal dan HKI

AKURAT BANTEN, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum), memberikan dukungan untuk memperoleh legalitas halal bagi para pelaku usaha mikro.

Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menyatakan, legalitas halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah dirasakan puluhan pelaku usaha.

"Pada tahun 2024, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal sebanyak 40 pelaku usaha sedangkan untuk yang mendapatkan fasilitasi surat rekomendasi HKI dari kami ada sebanyak 60 pelaku usaha," ujar Anna Ratna. Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Truk Ekspedisi Ugal-ugalan di Tangerang Seruduk Sejumlah Pengendara Hingga Terkapar

Ungkap Anna, manfaat bagi pelaku usaha jika memiliki label halal dan HKI, menjadikannya sebuah jaminan bagi para konsumen, karena diketahui, konsumen dan penduduk terbesar di Indonesia adalah beragama Islam, tentunya seorang muslim butuh ketenangan untuk membeli produk yang halal.

Akhirnya, Anna berharap dengan adanya fasilitasi legalitas usaha dari dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang, diharapkan, "Dapat membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha dan mampu berdaya saing sehingga usahanya dapat naik kelas,” jelasnya.

Baca Juga: Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Gelar Perkemahan Wirakarya Cabang 2024, Diikuti 506 Peserta Penegak dan Pandega

Kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas bisa langsung datang ke Diskum dengan membawa persyaratan berupa NIB, KTP, KK, Foto Produk, Nama Merek dan surat permohonan," jelas Kepala Diskum Kabupaten Tangerang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.