Banten

Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Berlian Rahmah Dewanto | 12 Desember 2024, 21:10 WIB
Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan


AKURAT BANTEN, LEBAK - Kejaksaan Negeri Lebak musnahkan barang bukti (Barbuk) ganja 76 gram, tepung 116,089 gram narkotika jenis Sabu, selain Sabu, turut dimusnahkan juga obat - obatan sebanyak 1,986 butir.

”Selain narkotika, juga handphone, senjata tajam, serta barang bukti lainnya seperti, kunci leter T, kunci motor palsu, pakaian, surat-surat palsu, uang palsu, STNK palsu dan tas, semuanya kita musnahkan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Freddy Muskitta MH disela-sela pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan setempat Kamis, (12 /12/ 2024).

Baca Juga: Hati-hati Menular! Intip Paket Vaksin Cacar Air dan Fungsinya Disini

Dilanjutkan Devi, "Proses pemusnahannya kita lakukan melalui pembakaran, pemotongan Sajam yang di hancurkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini, selain Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, juga hadir Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Kepala Res Narkoba Polres Lebak.

Baca Juga: Hidrometeorologi Mengancam, Pemkot Tangsel Bakal Keluarkan Status Siaga Darurat

Kemudian, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Dinas Kesehatan Kab Lebak, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab, serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.