Pria Viral Berkaus Merah, Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas, Kini Ditetapkan Tersangka

AKURAT BANTEN - Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan jika pelaku penganiayaan mahasiswa koas atau co-assistant (coas) dokter, Fadillah alias Datuk (37) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka, berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam.
Setelah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12) siang, dan dihadirkan dihadapan para awak media di Polda Sumsel.
"Betul, pelaku FD telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Kombes Anwar, diteruskan Akurat Banten pada, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, Datuk dilaporkan oleh Muhammad Luthfi Hadyhan (22), Ia merupakan mahasiswa koas Unsri karena melakukan penganiayaan pada Selasa (10/12/2024) malam.
Usai viral atas insiden tersebut, kemudian beredar kabar, jika pria berkaus merah itu, menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukum dan keluarganya, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Patroli Medsos, Antisipasi Tawuran Jelang Malam Tahun Baru
Sementara menurut Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, saat mendampingi pelaku mengatakan, bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










