Banten

Bagaimana Penggunaan DANA DESA Menurut Kementerian Keuangan ? Ternyata Harus Begini ...

Saeful Anwar | 27 Desember 2024, 20:27 WIB
Bagaimana Penggunaan DANA DESA Menurut Kementerian Keuangan ? Ternyata Harus Begini ...

AKURAT BANTEN - Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya telah diatur oleh pemerintah.

Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp21 triliun. Di tahun berikutnya, alokasinya melonjak menjadi Rp47 triliun, dan terus bertambah hingga mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024.

Melalui Dana Desa, pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran kepada desa-desa di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa, mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa.

Dengan demikian, Dana Desa berfungsi sebagai alat untuk mempercepat pembangunan yang berkeadilan.

Baca Juga: Anggaran Besar Dana Desa Diperuntukkan Pembangunan dan Ekonomi, Tapi Uangnya Kemana?

Lantas bagaimana penggunaannya ? Dikutip dari halaman Kementrian Keuangan RI adalah sebagai berikut:

"Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa" ujar laman tersebut.

Selanjutnya dijelaskan, "Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa" lanjut sumber tersebut.

Dalam Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman