Banten

Rangkap Jabatan, Dirut RSUD Adjidarmo Disorot IMM Lebak Tuding Langgar UU No 25 Tahun 2009

Berlian Rahmah Dewanto | 2 Januari 2025, 15:44 WIB
Rangkap Jabatan, Dirut RSUD Adjidarmo Disorot IMM Lebak Tuding Langgar UU No 25 Tahun 2009

 

AKURAT BANTEN, LEBAK - dr Budi Mulyanto Direktur RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak merasa keberatan rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten setempat, alasanya hal itu dapat mengganggu tugas utamanya sebagai Dirut RSUD tersebut.

”Demi Allah saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi karena ini perintah, mau tidak mau saya harus menjalankan tugas dari pak Pj Bupati Lebak ini,” ujar Budi Mulyanto saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak di aula Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Kamis ( 2/1/2025).

”Saya sudah berkali kali memohon untuk tidak rangkap jabatan, mungkin pertimbangan pak Pj Bupati, karena SDM nya tidak ada yang pas,” papar Budi.

Baca Juga: Perampokan di SPBU Bintaro Tangsel, Dua Orang Pegawai Jadi Sandera

Budi menjelaskan, bahwa untuk pengisian jabatan eselon, baik itu esleon IV ,III dan II, yang kosong harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

”Khusus untuk Eselon II, untuk pengisian jabatan harus melalui proses open bidding atau lelang jabatan,” ungkapnya.

Untuk pengisian jabatan eselon II ini, sambung Budi, Pj Bupati bisa melakukan hal itu, tapi mekanismenya terlebih harus mendapat ijin Kemenpan RB.

”Dari itu, nanti Bupati baru pun tidak bisa serta-merta melakukan pengisian jabatan yang kosong karena ada regulasi yang mengaturnya, paling cepat tiga bulan setelah dilantik, dan itu pun harus melalui open bidding ” katanya.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Lantik 60 ASN Fungsional, Minta Meningkatkan Loyalitas dan Akuntabilitas

Sementara itu, Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak menilai, rangkap jabatan yang diemban Direktur RSUD Adjidarmo, Budi Mulyanto, adalah merupakan pembangkangan Undang–undang.

Sebab, kata Fahmi Faisal, hal itu, telah di atur peraturan Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17a yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”.

”Karena itu kami minta Direktur RSUD Adjidarmo ini mundur dari Jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fahmi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.