Rangkap Jabatan, Dirut RSUD Adjidarmo Disorot IMM Lebak Tuding Langgar UU No 25 Tahun 2009

AKURAT BANTEN, LEBAK - dr Budi Mulyanto Direktur RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak merasa keberatan rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten setempat, alasanya hal itu dapat mengganggu tugas utamanya sebagai Dirut RSUD tersebut.
”Demi Allah saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi karena ini perintah, mau tidak mau saya harus menjalankan tugas dari pak Pj Bupati Lebak ini,” ujar Budi Mulyanto saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak di aula Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Kamis ( 2/1/2025).
”Saya sudah berkali kali memohon untuk tidak rangkap jabatan, mungkin pertimbangan pak Pj Bupati, karena SDM nya tidak ada yang pas,” papar Budi.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Bintaro Tangsel, Dua Orang Pegawai Jadi Sandera
Budi menjelaskan, bahwa untuk pengisian jabatan eselon, baik itu esleon IV ,III dan II, yang kosong harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.
”Khusus untuk Eselon II, untuk pengisian jabatan harus melalui proses open bidding atau lelang jabatan,” ungkapnya.
Untuk pengisian jabatan eselon II ini, sambung Budi, Pj Bupati bisa melakukan hal itu, tapi mekanismenya terlebih harus mendapat ijin Kemenpan RB.
”Dari itu, nanti Bupati baru pun tidak bisa serta-merta melakukan pengisian jabatan yang kosong karena ada regulasi yang mengaturnya, paling cepat tiga bulan setelah dilantik, dan itu pun harus melalui open bidding ” katanya.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Lantik 60 ASN Fungsional, Minta Meningkatkan Loyalitas dan Akuntabilitas
Sementara itu, Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak menilai, rangkap jabatan yang diemban Direktur RSUD Adjidarmo, Budi Mulyanto, adalah merupakan pembangkangan Undang–undang.
Sebab, kata Fahmi Faisal, hal itu, telah di atur peraturan Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17a yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”.
”Karena itu kami minta Direktur RSUD Adjidarmo ini mundur dari Jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fahmi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









