Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Preman: Jangan Ragu, Bubarin Aja!

AKURAT BANTEN - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal maraknya aksi sepihak yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama yang mengarah pada tindakan premanisme.
Ia dengan tegas meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu membubarkan ormas yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir Mulai Juni, Tapi Hanya untuk Pelanggan Daya Dibawah 1300 VA
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kalau sampai membuat masyarakat resah. Harus dievaluasi juga keterlibatan ormas yang terindikasi berbau premanisme,” ujar Puan usai bertemu dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Minggu (25/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan tentang aksi sepihak yang dilakukan salah satu ormas di kawasan Tangerang Selatan. Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung disebut diduduki secara ilegal oleh ormas, memicu kekhawatiran publik soal keberanian kelompok-kelompok tertentu mencaplok aset negara.
“Kalau memang tindakan seperti itu sudah masuk ranah premanisme, ya jangan ragu, bubarkan saja. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi seperti itu,” tegas Puan menambahkan.
Baca Juga: Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku
BMKG sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam surat resmi yang mereka kirim, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap lahan milik negara seluas lebih dari 127 ribu meter persegi yang kini berada dalam sengketa akibat aksi pendudukan sepihak. Lokasi tersebut sebelumnya telah digunakan untuk keperluan operasional BMKG.
Baca Juga: Remaja Gowa Diciduk Densus 88, Aktif Sebarkan Propaganda ISIS di Grup WhatsApp
Surat BMKG yang dilayangkan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, menyebutkan secara spesifik permohonan bantuan untuk mengamankan aset negara agar tidak diklaim atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak luar, terlebih oleh organisasi yang tidak memiliki wewenang.
Puan menekankan bahwa kejadian seperti ini harus jadi perhatian serius semua pihak. Ia menilai, negara tak boleh memberi ruang bagi kelompok-kelompok yang bertindak di luar hukum, apalagi jika sampai membuat masyarakat merasa terintimidasi atau tidak aman.
“Jangan sampai negara tunduk pada tekanan kelompok yang tidak sah,” ucapnya.
Baca Juga: Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!
Ia pun meminta aparat hukum dan pemerintah untuk bergerak cepat dan memastikan tidak ada organisasi yang berlindung di balik nama ormas untuk kemudian menjalankan aksi-aksi yang merugikan publik.
Pemerintah, menurutnya, harus berani ambil sikap tegas sebelum fenomena ini berkembang lebih luas dan merusak tatanan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








