Viral! Memo Wakil Ketua DPRD Banten Ngemis Titip Siswa SPMB di Cilegon

AKURAT BANTEN - Sebuah memo berkop resmi DPRD Banten yang diduga berisi permintaan 'titipan' siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 menggegerkan publik.
Memo tersebut memuat tanda tangan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, lengkap dengan stempel basah lembaga dan identitas partai politik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam dokumen yang kini beredar luas di media sosial, tertulis jelas kalimat 'Mohon dibantu dan ditindaklanjuti', yang mengindikasikan adanya upaya intervensi terhadap sekolah negeri penerima siswa baru.
Baca Juga: Tenaga Lokal Mendominasi Proyek Minyak di Blok Cepu, Bahlil: 99 Persen Anak Bangsa yang Kerjakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, memo ditujukan kepada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Hal tersebut Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera), Rizal Fauzi, mengecam tindakan tersebut dan menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan serta perusakan terhadap integritas sistem pendidikan di Banten.
"Ini merusak citra DPRD dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap SPMB yang selama ini digembar-gemborkan bebas titipan dan pungli," tegas Rizal, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Menuju Swasembada Energi, Prabowo Resmikan Tambahan Produksi Minyak Blok Cepu dan PLT di 15 Provinsi
Ia juga menyoroti penggunaan simbol resmi negara seperti stempel DPRD Banten, yang menurutnya merupakan tindakan serius dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika lembaga.
"Sebagai wakil rakyat, Budi seharusnya memberi contoh, bukan malah mencampuri urusan teknis penerimaan siswa dengan menggunakan kekuasaan," tambahnya.
Rizal meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Banten segera memanggil Budi Prajogo untuk dimintai keterangan dan mengambil langkah tegas.
"BKD harus segera turun tangan dan memberikan rekomendasi pencabutan memo agar marwah DPRD tidak hancur karena tindakan segelintir oknum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Prajogo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Pihak DPRD maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait memo tersebut.
Baca Juga: Koding dan AI Masuk Kurikulum! Anak SD hingga SMA Bisa Belajar Teknologi Tahun Ini
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas, mengingat proses SPMB seharusnya berjalan secara adil dan bebas dari intervensi.
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik titipan dan pungutan liar dalam dunia pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









