Banten

UPDATE! Mentan Amran Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri-Jaksa Agung: Kualitas, Berat, Hingga Harga Mark-Up

Saeful Anwar | 28 Juni 2025, 09:01 WIB
UPDATE! Mentan Amran Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri-Jaksa Agung: Kualitas, Berat, Hingga Harga Mark-Up

AKURAT BANTEN – Alarm bahaya berbunyi keras di sektor pangan Indonesia. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi telah melaporkan 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Merek-merek beras ini ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, memicu potensi kerugian konsumen hingga Rp99 triliun!

Temuan mengejutkan ini merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

"212 merek yang tidak sesuai [ketentuan]," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Marak Praktik Curang Beras Medium Dilabeli dan Dijual Sebagai Beras Premium, Begini Cara Mudah Membedakannya

Pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan investigasi intensif pada 6-23 Juni 2025. Survei ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi, melibatkan kategori beras premium dan medium, serta diuji oleh 13 laboratorium.

Hasilnya 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Ini berarti, mayoritas beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi kualitas yang seharusnya.

59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET. Konsumen dipaksa membayar lebih mahal dari harga yang diatur pemerintah.

Yang tak kalah parah, 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan. Ini adalah praktik curang yang merugikan langsung kantong konsumen.

Baca Juga: Wow! Indonesia Kuasai Puncak Produksi Beras ASEAN: Gebrakan Tanam Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Sebagai informasi, HET beras premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) adalah Rp14.900 per kg, sementara beras medium Rp12.500 per kg.

Ada sedikit perbedaan di wilayah lain seperti Sumatera (selain Sumsel dan Lampung), Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua, namun selisih harganya tetap diatur ketat.

"Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap.

Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang ini.

Baca Juga: Permintaan Beras dari Malaysia Jadi Angin Segar, Indonesia Siap Ekspor Hingga 24 Ribu Ton per Tahun

Meskipun Kementan telah mengantongi nama-nama perusahaan yang terlibat, Amran memilih untuk tidak mengumumkannya ke publik.

Ia menyerahkan sepenuhnya daftar tersebut kepada pihak berwajib. "Sudah terdeteksi tapi maaf [tidak bisa diumumkan]. Ini senyap, silent, tapi mematikan,” ucapnya misterius.

Amran mengimbau 212 merek beras bermasalah tersebut untuk segera menghentikan praktik yang merugikan konsumen dan banyak pihak.

"Kami memohon kepada seluruh saudaraku, sahabatku, yang bergerak sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi,” tuturnya.

Baca Juga: Beras Bulog Akan Dikirim ke Daerah Mahal, Wilayah Murah Diminta Sabar

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Helfi Assegaf, menambahkan bahwa tindakan oknum-oknum tersebut jelas merupakan tindak pidana.

Ia mengancam akan menindak tegas dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Namun, pemerintah masih memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada pihak-pihak terkait untuk segera menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Jika pada batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, Helfi beserta jajarannya tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum.

"Kita akan tindak tegas karena jelas sangat merugikan konsumen,” pungkas Helfi.

Langkah tegas Mentan Amran ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih dari praktik curang di industri beras, demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman