Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT BANTEN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Kapolri hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai polemik tersebut.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo Sigit sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolri juga tidak merespons saat ditanya soal usulan Mahfud MD agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia hanya tersenyum lalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, polemik bermula setelah Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026) menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan, penyerahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
"Hari ini kami secara formil menerima penyerahan tersangka, penahanan, dan berkas perkara sebagai bentuk komitmen percepatan penanganan perkara secara profesional. Publik menunggu penyelesaian perkara ini," kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum mekanisme pengalihan perkara tersebut.
Menurutnya, proses yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan KUHAP, kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan hanya dimiliki KPK dengan syarat dan ketentuan tertentu.
"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujar Mahfud.
Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sesuai mekanisme KUHAP sehingga dapat segera memasuki tahap penuntutan.
Namun setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menilai muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut.
Menurut Mahfud, publik juga wajar mempertanyakan keputusan itu.
Ia menilai muncul kekhawatiran bahwa pengalihan penyidikan dapat memunculkan kesan adanya kompromi dalam proses penegakan hukum.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," kata Mahfud.
Meski mengkritisi mekanisme pengalihan perkara, Mahfud tetap mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah, serta upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Nama Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA
Menurutnya, persaingan antarlembaga penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi merupakan hal yang positif selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Mahfud juga mengingatkan agar setiap proses penanganan perkara tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyimpangan prosedur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, baik Kapolri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kritik Mahfud MD terkait dasar hukum pengalihan penanganan perkara tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






