Sekali Klik, Data Hilang! Waspadai Tautan Jahat dari SMS

Akurat Banten - Dua orang pria asal Malaysia ditampilkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan dan masker yang menutupi wajah mereka.
Saat dibawa keluar dari ruangan oleh petugas, keduanya terlihat lemas dan tidak bersemangat.
Kedua individu tersebut, dengan inisial OKH (53) dan CY (29), diduga terlibat dalam aksi kejahatan digital menggunakan metode penipuan berbasis pesan singkat massal atau SMS blast.
Mereka menyebarkan ribuan pesan berisi tautan palsu yang dirancang menyerupai tampilan situs resmi milik bank.
Menurut pernyataan dari AKBP Reonald Simanjuntak, kasus ini telah berjalan sejak bulan Maret 2025.
Baca Juga: Terekam CCTV! Wanita Modis Curi Kue di Toko Roti Kalideres, Aksinya Bikin Geleng-Geleng
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, masih ada satu pelaku lain berinisial LW yang kini menjadi buron dan tengah diburu oleh aparat.
Dalam sesi tanya jawab bersama media, salah satu pelaku menjelaskan bahwa mereka menggunakan alat khusus yang diletakkan di dalam mobil untuk menyebar pesan palsu secara luas, terutama di wilayah ramai seperti kawasan bisnis SCBD, Bundaran Hotel Indonesia, dan area perbelanjaan.
Isi pesan umumnya menawarkan promo atau layanan menarik yang mengarahkan korban menuju situs penipuan.
Jika korban mengisi data pribadi seperti identitas atau informasi perbankan, para pelaku dapat langsung mengakses dan menyalahgunakan data tersebut untuk transaksi yang merugikan.
Tindakan ini sulit dilacak karena menggunakan metode penyebaran yang tidak terhubung langsung ke akun aplikasi tertentu, berbeda dari WhatsApp atau platform digital lain.
Ketua Satgas PASTI dari OJK, Hudiyanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap pesan dan tautan yang mencurigakan.
Baca Juga: Sekali Klik, Data Hilang! Waspadai Tautan Jahat dari SMS
Ia menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Data dari OJK menunjukkan bahwa kejahatan digital terus meningkat, dengan lebih dari 153 ribu kasus dilaporkan dan kerugian menembus angka Rp3,2 triliun.
Pemerintah saat ini tengah memperkuat hukum dan membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan di dunia maya.
Namun, perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Warga diminta untuk selalu waspada, mengganti kata sandi secara berkala, mengaktifkan fitur keamanan tambahan, dan tidak sembarangan membuka tautan dari sumber yang tidak terpercaya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









