Banten

Sambut HUT RI ke-80, Rutan Kelas 1 Tangerang Beri Remisi Kemerdekaan untuk 666 Narapidana

A. Zaki Iskandar | 17 Agustus 2025, 14:45 WIB
Sambut HUT RI ke-80, Rutan Kelas 1 Tangerang Beri Remisi Kemerdekaan untuk 666 Narapidana

AKURAT BANTEN - Sebanyak 666 narapidana di Rutan Kelas I Tangerang, Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT RI ke-80, Minggu (17/08/2025).

Kepala Rutan Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengungkapkan, dari total 735 warga binaan, 641 orang menerima remisi umum I dan 25 orang remisi umum II karena memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, tanpa tercatat pelanggaran.

"Jadi jumlah narapidana kami ada 735 orang, yang mendapatkan remisi itu yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak tercatat dalam register F," ungkap Ismael.

Baca Juga: Semarakan Kemerdekaan, Pemkab Tangerang Beri Diskon dan Pembebasan Denda PBB-BPHTB

Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, terutama tindak pidana umum seperti pencurian dan juga tindak pidana khusus seperti narkoba.

"Dan rata-rata yang menerima itu dari narapidana tindak pidana umum," jelas Ismael.

Selain remisi kemerdekaan, kata Ismael, pihaknya juga memberikan remisi dasa warsa khusus bagi warga binaan yang sudah menjalani hukuman minimal 10 tahun.

Baca Juga: 80 Gerobak dan Modal Usaha Rp1 Juta Jadi Kado Hadiah UMKM Kabupaten Tangerang di HUT RI

Saat ini, 666 narapidana yang telah menerima remisi, dengan 10 orang di antaranya langsung dibebaskan.

Ismael menuturkan, syarat utama penerima remisi adalah perilaku baik dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama di Rutan.

"Dan tidak tercatat dalam regiater F atau pelanggaran tatatertib di Rutan," tuturnya.

Baca Juga: Peduli Gizi Generasi Muda, KAHMI Foundation Santuni Anak Yatim di SDN 05 Karawaci

Ismael mengatakan, pemberian remisi secara simbolis akan diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Gubernur Banten, di wilayah Serang. (*******)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.