Serah Terima Aset Air Bersih Disorot, Aktivis: Potensi Bom Waktu Bila Tanpa Transparansi

AKURAT BANTEN - Proses serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang ke Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus aktivis Tangerang Raya, Akhwil, menilai langkah tersebut bisa menjadi “bom waktu” bila dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
"Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik," tegas Akhwil, Selasa (2/9/2025).
Ia mengingatkan bahwa persoalan air bersih bukan sekadar bisnis, melainkan hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap detail soal basis pelanggan, tarif, hingga beban layanan wajib diumumkan terbuka.
Baca Juga: VIRAL Ditemukan Bendera PKI dan Bom Molotov Usai Polisi Geruduk Kampus UNMUL
"Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur justru bisa memperburuk efektivitas pelayanan," ujarnya.
Menurut Akhwil, serah terima aset antar-BUMD tidak bisa dipandang enteng. Dari aspek hukum, ia menilai proses ini harus tunduk pada regulasi yang ketat.
"Harus ada dokumen legal, perjanjian tertulis, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pencatatan keuangan yang diverifikasi pihak berwenang. Jika tidak, potensi pelanggaran administrasi Kepala Daerah maupun Direksi BUMD sangat besar," ungkapnya.
Baca Juga: Kekerasan Berujung Maut: Komnas HAM Catat 10 Orang Tewas Saat Demo Akhir Agustus
Ia menambahkan, jika aset tidak dinilai dan dicatat dalam neraca daerah, konsekuensinya bisa fatal: laporan keuangan bermasalah, sanksi administratif, hingga perubahan tarif pelanggan tanpa sosialisasi. Karena itu, DPRD dan inspektorat diminta tidak tinggal diam.
"Serah terima aset antar-BUMD bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, dan akuntabilitas kepala daerah. Jika dibiarkan gelap, potensi penyimpangan terbuka lebar," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menandatangani Pembaruan Perjanjian Hibah antara Perumdam TKR dan Perumda TB.
Baca Juga: Geger! Penemuan 5 Jasad Terkubur Dipakarangan Rumah Mewah di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam perjanjian tersebut, aset jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Perumdam TKR yang berada di wilayah Kota Tangerang resmi diserahkan kepada Perumda TB.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirut Perumdam TKR Sofyan Sapar dan Dirut Perumda TB Doddy Effendi, serta disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Senin (1/9/25).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memastikan bahwa proses serah terima sudah sesuai ketentuan dan dalam pendampingan aparat penegak hukum.
"Alhamdulillah kemarin serah terima aset dari Kabupaten ke Kota Tangerang berjalan baik. Ini kan rangkaian, dulu Tangerang itu satu. Setelah pemekaran, memang ada aset yang kemudian diserahkan ke Kota Tangerang, termasuk jalur perpipaan," kata Sachrudin saat ditemui di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, pencatatan neraca aset sudah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan.
Ia menyebut, penyerahan tahap pertama mencakup sekitar 23 ribu pelanggan, dan masih ada sekitar 27 ribu pelanggan lagi yang akan diserahkan secara bertahap.
"Dengan serah terima ini, penyebaran pelayanan air bersih di Kota Tangerang bisa semakin maksimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










