Tunjangan DPRD Masih Jadi Polemik, Mahasiswa Kembali Demo Parlemen Daerah: Bakar Ban dan Vandalisme

AKURAT BANTEN - Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan kelompoknya Aliansi Mahasiswa Tangerang, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (04/09/2025). Mereka menuntut pembatalan tunjangan anggota dewan.
Aksi massa ini digelar di pelataran Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Demonstran melakukan aksi pembakaran ban dan vandalisme dengan menggambar dan menempelkan poster pada dinding gedung dengan berbagai narasi protes.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang ini melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan berbagai tuntutan yang disuarakan, salah satunya soal Perbup Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Serang Hidupkan Nilai Keimanan Lewat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Adapun besaran untuk tunjangan perumahan pada tahun anggaran 2025 ini antara lain, Ketua senilai Rp43,5 juta, Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta, Anggota memperoleh Rp35,4 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Anggota DPRD Nur Rojab dan Imam Sucipto sempat menemui massa dan melangsungkan dialog untuk membahas sejumlah tuntutan.
"Apa urgensinya ada anggaran rumah kalau semua anggora DPRD punya rumah," ujar mahasiswa dalam dialog tersebut.
Baca Juga: Yogyakarta Tetap Jadi Magnet Wisatawan, Hotel Panen Berkah di Tengah Gejolak Unjuk Rasa
Sementara itu, Anggota DPRD Nur Rojab menjawab aspirasi mahasiswa tersebut. Ia mengatakan, pihak DPRD telah merekomendasikan kepada eksekutif untuk mencabut Perbup tahun 2025 tersebut.
Hal itu, kata Nur Rojab, sudah sesuai dengan tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa yang berdemonstrasi pada hari Senin.
"Bapak Ketua DPRD sudah membuat surat permohonan tentang Perbup Nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan perumahan, ternyata memang prosesnya tidak bisa terlalu cepat, kemarin sudah disampaikan," katanya.
Baca Juga: Energi Jadi Motor, IHSG Sukses Parkir di Zona Hijau
Di samping itu, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja juga turut menjelaskan mengenai proses pembatalan Perbup Tunjangan Perumahan tersebut.
Ia menyampaikan, regulasi pemberian hak tunjangan perumahan untuk anggota dewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017. Perbup merupakan regulasi turunannya.
Dengan pembatalan beleid tunjangan perumahan 2025 tersebut, Kata Soma, regulasi tentang tunjangan perumahan bakal mengacu pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023.
Ada pun rincian besaran tunjangan DPRD yang diatur pada Perbup 2023 tersebut; Ketua Rp35 juta, Wakil Ketua Rp35 juta, Anggota Rp32 juta.
"Bahwasannya kami menerima ajuan pembatalan Perbup 1 tahun 2025. Tuntutannya seperti itu. Akhirnya dengan usulan pembatalan itu secara otomatis kita akan kembali ke Perbup sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: 5 Ramalan Gus Dur Jadi Kenyataan dari Jokowi hingga Prabowo, Publik Merinding!
"Tunjangan rumah ini sebagai pengganti rumah dinas yang belum bisa kita bangun karena biayanya juga lebih besar lagi," jelasnya.
Kendati, aliansi mahasiswa ini menolak penerapan Perbup 2023 tersebut. Massa mendesak agar pemerintah menciptakan regulasi baru yang mengatur tunjangan perumahan DPRD tidak lebih dari Rp15 juta.
Mereka mendesak kebijakan itu sudah berubah dalam rentang waktu sepekan ke depan.
Baca Juga: Belasan Pemuda Rusuh di Malang, 12 Ditahan Polisi Usai Hancurkan Pos dan Kantor Polsek
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin turut menemui massa aksi. Kepada demonstrasi, politisi Gerindra itu berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Kami menerima aspirasi yang disampaikan kawan kawan mahasiswa, dan tadi teman teman sudah menyepakati, kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, polemik tunjangan perumahan anggota dewan ini telah diprotes dalam aksi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Senin (01/09/2025).
Baca Juga: Ijazah Wapres Gibran Digugat Satu Indonesia, Anak Pertama Jokowi Diakui Tidak Lulus SMA?
HMI dan PMII menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang besaran tunjangan perumahan untuk anggota dewan.
Mereka diterima berdialog di ruang paripurna. Hasilnya, pemerintahan bakal membatalkan tunjangan perumahan tahun anggaran 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









