Masyarakat Akan Aksi, Bongkar Dugaan Pemalsuan Struk BBM dan Aset Hilang, Kepala Perwakilan Didesak Mundur

AKURAT BANTEN, SERANG – Sejumlah masyarakat dari berbagai elemen di Provinsi Banten, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung BPK RI Perwakilan Banten, pada Senin pekan depan (8/9/2025).
Masyarakat mendesak Kepala BPK RI Perwakilan Banten untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melaksanakan amanat undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi masyarakat Banten, Nomor 035/P/SEK-LPPD/VII/2025 yang sebelumnya tidak direspons memadai oleh pihak BPK.
Baca Juga: Prabowo Panggil Kepala BIN ke Istana, Digeruduk Pertanyaan Soal Demo Panjang sampai Hari Ini?
Dasar Hukum Tuntutan
Koordinator aksi, Abdul Rohman (Komeng), menyebutkan bahwa desakan ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, massa menyoroti amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua regulasi tersebut secara jelas mengatur kewajiban BPK dalam mengungkap, melaporkan, dan menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana maupun kerugian negara.
Temuan Bermasalah
Dalam aksi tersebut, masyarakat Banten menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal, diantaranya:
Pemalsuan struk BBM di DLHK, BMSDA, Dinas P3A, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kerugian negara Rp 26,7 miliar akibat kelalaian dalam penetapan TPBK yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.
Aset kendaraan dinas (Randis) yang hilang di Provinsi Banten sebanyak 211 unit (kerugian Rp 25,5 miliar), dan 708 unit di Kabupaten Tangerang (kerugian Rp 44,4 miliar).
Pengadaan tanah RSUD Tigaraksa dengan SHGB yang sudah kedaluwarsa sejak 2014, berisiko sengketa dan merugikan keuangan daerah.
Proyek jalan, gedung, dan infrastruktur di Lebak yang tidak sesuai kontrak, dengan total potensi kerugian mencapai miliaran rupiah, termasuk di RSUD Dr. Adjidarmo dan proyek jalan oleh Dinas PUPR.
Baca Juga: Kasus Korupsi Nadiem Makarim Bukan Soal Uang, KPK Sebut Hal Kecil Ini Buat Bos Gojek Jadi Tersangka
Tuntutan :
Dalam pernyataan resminya, warga pendemo mengajukan lima tuntutan utama:
a.) Kepala BPK RI Perwakilan Banten mundur dari jabatannya karena telah mencederai prinsip pemerintahan yang baik dan benar.Pariwisata Banten
b.) BPK RI Perwakilan Banten diminta menyelamatkan keuangan negara/daerah di Banten secara lebih tegas dan transparan.Pariwisata Banten
c.) Pelaksanaan penuh amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
d.) Pelaksanaan penuh amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
e.) Kepatuhan terhadap Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010, khususnya pasal 5 ayat (3) mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Peringatan Keras
Komeng mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana korupsi.
“Negara bukan koperasi simpan pinjam. Temuan BPK sejak 2015 yang belum ditindaklanjuti harus diproses hukum, bukan dianggap lunas begitu saja,” tegas Komeng Abdul Rohman, yang juga warga Kabupaten Tangerang ini dalam rilisnya, Jumat 5 September 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







