RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

AKURAT BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah beberapa kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025,
Baca Juga: Kasus Korupsi Nadiem Makarim Bukan Soal Uang, KPK Sebut Hal Kecil Ini Buat Bos Gojek Jadi Tersangka
Ia kemudian membeberkan bahwa pemerintah sedang berupaya agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025-2026.
Prolegnas ini memuat daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
Yusril juga menyatakan pemerintah menunggu keputusan DPR apakah legislatif akan mengambil inisiatif RUU Perampasan Aset.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Yusril, tinggal menunggu arahan dari Presiden tentang siapa yang akan membahas RUU Perampasan Aset.
Selain soal RUU Perampasan Aset, dalam kesempatan lain, Yusril juga memastikan pemerintah tak mengabaikan 17+8 tuntutan rakyat.
Baca Juga: Sejumlah Influencer Suarakan Tuntutan Rakyat 17 Plus 8
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 4 September 2025.
Proses penyampaian aspirasi, kata Yusril, pemerintah menjamin hak rakyat tersebut di bawah undang-undang asal tak ada tindakan kekerasan.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” ujarnya.
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana



