Terungkap! Modus Licik WN China Sasar Rumah Kosong, Gondol Harta Rp 4,5 Miliar di Cibodas-Tangerang

AKURAT BANTEN-Sebuah kasus pencurian fantastis berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dua warga negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39), ditangkap karena membobol sebuah rumah kosong di Kecamatan Cibodas dan menggondol harta senilai Rp 4,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap modus baru yang dilakukan oleh pelaku.
Kronologi dan Modus Operandi
Aksi pencurian ini terjadi pada 25 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden M Jauhari, para pelaku bekerja secara acak, menyasar rumah-rumah yang terlihat kosong.
Modusnya terbilang nekat. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu, lalu langsung mengincar brankas di dalam rumah.
"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar," jelas Kombes Jauhari.
Para pelaku ternyata sudah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka bahkan sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus sebelum melancarkan aksinya.
Pelarian yang Gagal dan Jejak Pelaku
Setelah berhasil menggasak harta korban, Feng Shangwei dan Huang Xiabo bergegas menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka berencana terbang ke Shanghai sekitar pukul 23.30 WIB untuk meninggalkan Indonesia.
Namun, upaya pelarian mereka gagal. Berkat respons cepat dari pihak kepolisian, keduanya berhasil dibekuk saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta.
Polisi berhasil melacak identitas mereka berkat koordinasi yang sigap. Sayangnya, satu pelaku lain berinisial CW (40) berhasil lolos karena sudah lebih dulu berangkat.
Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk mengejar pelaku yang buron.
Hukuman dan Ancaman
Saat ini, Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada. Pastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal pergi, dan laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










