Bandara Soetta Terancam Gangguan, Pemprov Banten Turun Tangan!

AKURAT BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, PT Angkasa Pura II, dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah dan otoritas bandara dalam mencegah potensi gangguan, baik dari faktor manusia maupun lingkungan.
“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” ujar Andra Soni, Rabu (17/09/2025).
Baca Juga: Irjen Krishna Murti Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Wajah POLRI Kembali Tercoreng
Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Di antaranya, pelaksanaan sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.
“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemkot/Pemkab Tangerang dan pihak bandara terkait langkah detail yang akan ditempuh, termasuk sosialisasi dan pembentukan forum bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan langkah antisipasi melalui dukungan regulasi dan pengawasan di lapangan. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang secara langsung mengatur larangan aktivitas berisiko di sekitar bandara.
“Kami sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, serta Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ini menjadi dasar hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” jelas Sachrudin.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





