Bandara Soetta Terancam Gangguan, Pemprov Banten Turun Tangan!

AKURAT BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, PT Angkasa Pura II, dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah dan otoritas bandara dalam mencegah potensi gangguan, baik dari faktor manusia maupun lingkungan.
“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” ujar Andra Soni, Rabu (17/09/2025).
Baca Juga: Irjen Krishna Murti Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Wajah POLRI Kembali Tercoreng
Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Di antaranya, pelaksanaan sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.
“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemkot/Pemkab Tangerang dan pihak bandara terkait langkah detail yang akan ditempuh, termasuk sosialisasi dan pembentukan forum bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan langkah antisipasi melalui dukungan regulasi dan pengawasan di lapangan. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang secara langsung mengatur larangan aktivitas berisiko di sekitar bandara.
“Kami sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, serta Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ini menjadi dasar hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” jelas Sachrudin.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”





