Pemkot Tangerang Tegaskan Tak Berutang Rp17 Miliar, Semua Pengeluaran Wajib Lewat APBD

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa klaim adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada seorang warga, sebagaimana ramai beredar di media sosial, tidak memiliki landasan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menuturkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan maupun aset daerah hanya dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, serta berlandaskan aturan perundang-undangan.
"Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang," ujar Herman, Minggu (21/9/25).
Baca Juga: Indonesia Posisi Kedua! Ternyata Ini 10 Negara Paling 'Gila' Makan Mie Instan
Herman juga menekankan bahwa Pemkot terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat, namun setiap aspirasi yang diajukan tetap harus sesuai dengan aturan hukum.
"Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya," imbuhnya.
Pemkot Tangerang, kata Herman, mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan serta pelayanan publik yang tengah berjalan, sekaligus menjaga kondusivitas sosial demi terwujudnya kota yang semakin maju dan sejahtera.
Baca Juga: Spektakuler! 25.000 Guru Ikuti Pelatihan AI di Sumsel, Catatkan Rekor Dunia
Sebagai informasi, polemik klaim Rp17 miliar tersebut bermula dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang yang disepakati pada tahun 2020 lalu di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.
Dalam proses tersebut, Ibnu Jandi telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai Wasit atas pemindahan aset tersebut.
Kini pria yang akrab disapa Ibnu Jandi ini menagih imbalan jasa sebesar Rp17 miliar kepada Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Tirta Kerta Raharja Umbar Janji, Warga Taman Kota Permai Masih Krisis Air
Namun, surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









