Banten

IJTI Banten Kecam Penghalangan Liputan Jurnalis Televisi di Pelabuhan Merak

Irsyad Mohammad | 26 September 2025, 15:12 WIB
IJTI Banten Kecam Penghalangan Liputan Jurnalis Televisi di Pelabuhan Merak

AKURAT BANTEN - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi tugas jurnalis televisi saat meliput peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (26/9/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati semua pihak.

Baca Juga: Gaji ASN Naik, Hoax atau Fakta? Perpres Sudah Ada, Tapi Eksekusi Masih Menggantung

"Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik," ujar Adhi dalam keterangannya.

Adhi menambahkan, penghalangan liputan bukan hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mendapatkan informasi penting secara cepat dan akurat.

"Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang," tegasnya.

Baca Juga: Sholat Jumat Tanpa Mendengar Khutbah: Sah atau Sia-sia? Ini Hukum Sebenarnya

Sejumlah jurnalis televisi dilaporkan mengalami larangan meliput, salah satunya Iskandar Nasution dari RCTI. Ia mengaku dilarang masuk dengan alasan peristiwa sudah ditangani pihak kepolisian.

"Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani pihak kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan," kata Iskandar.

Ia mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak humas ASDP Merak untuk meminta izin mengambil gambar, namun tetap ditolak.

Baca Juga: Toko Kosmetik di Pulogadung Digerebek, Ribuan Obat Psikotropika Disita

"Saya sampaikan, kami media televisi perlu ambil visual sedikit di dalam untuk bahan berita, nanti konfirmasi tetap ke pihak kepolisian. Tapi tetap tidak diperbolehkan," tambahnya.

Humas ASDP Merak berdalih larangan itu dilakukan karena seluruh penanganan sudah berada di bawah kendali aparat kepolisian.

IJTI Banten menilai tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.

Baca Juga: Motor Digadaikan Rp300 Ribu, Polisi Bekuk Perempuan Muda di Pademangan

"Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers," tegas Adhi Mazda.

Meski mengecam keras insiden tersebut, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis agar tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

"Kami mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.