Terbongkar Modus Cabul Berkedok Agama, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Kini Mendekam di Tahanan

Akurat Banten - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Polda NTB menyebut tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya dengan cara memanipulasi ajaran agama.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan pengaruh tersangka sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
"Jadi, tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak untuk melakukan suatu peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang," ujar Ni Made Pujawati.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu orang korban, melainkan diduga diterapkan dengan pola serupa terhadap korban lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini aparat baru menerima dua laporan resmi dari santriwati yang mengaku menjadi korban.
Kedua korban melapor dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Mataram guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik menegaskan penetapan status tersangka terhadap AJN bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui serangkaian pengumpulan alat bukti.
Keterangan para korban dan saksi menjadi pintu masuk utama dalam membongkar dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, hasil visum terhadap korban turut menguatkan dugaan telah terjadi kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga meminta pendapat ahli, mulai dari psikolog yang menangani kondisi trauma korban, akademisi hukum pidana, hingga perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil guna memastikan perkara ditangani secara komprehensif dari sisi pidana maupun aspek perlindungan korban.
"Kemudian, kami juga olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti seperti dokumen, ada pakaian, mini kamera dan handphone, dan itu yang meyakinkan kami bahwa perkara AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Barang bukti yang disita disebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka di lingkungan pondok pesantren.
Polisi pun meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah meyakini unsur pidana telah terpenuhi.
Atas perbuatannya, AJN dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan secara berulang, terlebih di lingkungan pendidikan.
Pujawati memastikan tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Dittahti Polda NTB.
Penahanan dilakukan setelah AJN diamankan di Bandara Internasional Lombok.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan dengan fokus pada pendalaman keterangan serta pengembangan penyidikan.
Polda NTB juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Aparat mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu menyampaikan laporan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










