Empat Tahun Tak Disesuaikan, Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang Disorot

AKURAT BANTEN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Tangerang masih mengacu pada mekanisme lama, meski pemerintah pusat telah mengubah sistem perizinan sejak 2021.
Regulasi tersebut baru akan dibahas untuk direvisi pada 2026 karena dinilai belum menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru.
Perubahan itu menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Heboh! Penonaktifan Massal BPJS PBI Gegara Instruksi Presiden? Begini Penjelasan Mensos
Dalam regulasi baru tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terintegrasi dalam sistem OSS.
Namun hingga 2025, Perda Kota Tangerang belum juga direvisi. Usulan perubahan baru diajukan Wali Kota Tangerang, Sachrudin melalui surat nomor B/38678/100.3/XI/2025 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
Aktivis kebijakan publik dari Ruang Nalar, Muhamad Lutfi, menilai keterlambatan ini tidak bisa dianggap persoalan administratif semata.
Baca Juga: Fantasis! Ini Deretan Fasilitas yang Didapatkan Guru Sekolah Garuda: Ada Rumah Dinas Mewah
Ia menyebut, dalam praktik ketatanegaraan, harmonisasi aturan pusat dan daerah idealnya dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.
"Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi," ujar Lutfi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, keberadaan perda yang masih memakai istilah dan mekanisme lama berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelayanan perizinan bangunan selama 2021–2025.
Ia mengingatkan, asas kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam AUPB," katanya.
Lutfi juga menilai lambannya revisi perda menunjukkan fungsi legislasi daerah belum berjalan optimal. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama dalam menyusun maupun menyesuaikan peraturan daerah.
"Selama empat tahun Perda Bangunan Gedung hidup di masa lalu, sementara sistem nasional sudah berubah total. Ini menunjukkan fungsi pengawasan dan legislasi tidak berjalan optimal," tegasnya.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! Pemerintah Umumkan Anggaran Jumbo THR 2026 untuk PNS hingga Pensiunan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, Sekertaris Perkimtan Katrina, serta Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi terkait progres dan target pembahasan revisi perda tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










