Banten

Tiga Situ di Kabupaten Serang Hilang, Diduga Beralih Fungsi Jadi Kawasan Industri

Irsyad Mohammad | 4 Oktober 2025, 16:56 WIB
Tiga Situ di Kabupaten Serang Hilang, Diduga Beralih Fungsi Jadi Kawasan Industri

AKURAT BANTEN - Satu per satu aset daerah di Kabupaten Serang, Banten, lenyap dari peta. Setelah hilangnya Situ Rancagede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, kini dua situ lain, yakni Situ Rawa Pasar Rawut dan Situ Rawa Enang di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, juga mengalami nasib serupa.

Pantauan di lapangan menunjukkan, dua situ yang berstatus sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu kini telah berubah total.

Area yang dulunya merupakan hamparan air dan ruang hijau, kini tampak tertutup urugan tanah dan pagar beton bercat putih.

Baca Juga: Daftar Titik Parkir HUT TNI di Monas Warga Banten Wajib Tahu Biar Tidak Terjebak Macet

Lokasinya berada di Jalan KH. Abdul Kabier, tepat di sisi jembatan irigasi Tunjung Jambu. Dari luar pagar, terlihat tanda-tanda aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya rampung.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa lokasi tersebut dulunya adalah rawa yang menjadi tempat penampungan air warga.

"Dibangun gudang kabel katanya, iya yang pagar putih itu. Benar itu dulunya rawa. Kalau dibangun pagar putih itu sekitar lima bulan ke belakang," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (3/9/2025).

Baca Juga: Disdukcapil: 178 Warga Tangerang Resmi Jadi Penghayat Kepercayaan

Warga itu juga menyebut, pengerjaan pengurugan lahan sudah berlangsung cukup lama berjalan.

"Infonya yang garap dari Korea. Kalau diurugnya sudah lama, dua tahun yang lalu kalau enggak salah. Itu belum selesai kok, kemarin-kemarin masih ada aktivitas," tambahnya.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023, Situ Pasar Rawut ditetapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dan sumber air baku di wilayah Kabupaten Serang, bersama Waduk Sindangheula dan Rawa Dano.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI NYESEL! 7 Tanda Makanan 'Beracun' di Dapur Anda

Sementara Situ Rawa Enang masuk dalam program pengelolaan sumber daya air (SDA) di antara 38 situ dan waduk yang tercatat secara resmi di Kabupaten Serang.

Tak hanya itu, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 juga mencantumkan kedua situ tersebut sebagai bagian dari program penghijauan dan pelestarian lingkungan, yang seharusnya menjadi kawasan lindung untuk menjaga ekosistem dan ketersediaan air tanah.

Hilangnya dua situ tersebut menimbulkan sorotan publik, terutama dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa Serang Selatan (Formass) menilai bahwa penghilangan aset daerah ini merupakan bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris Jenderal Formass, Lubis, mengaku pernah mendatangi lokasi Situ Rawa Enang sekitar tahun 2021 untuk memancing. Namun kini, kawasan itu sudah tak terlihat lagi wujud aslinya.

"Situ Rawa Enang dan Pasar Rawut yang tertuang dalam Perda justru tidak ditemukan hingga hari ini. Ada dugaan kuat bahwa aset telah hilang tanpa jejak, melibatkan oknum yang menyalahgunakan wewenang," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Alamak Rizky Febian x Adrian Khalif Viral di TikTok Bikin Netizen Baper Berat

Lubis menduga, kasus ini memiliki pola yang sama dengan hilangnya Situ Rancagede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang sebelumnya juga diduga dialihfungsikan menjadi kawasan pabrik.

"Ada oknum, ada lagi makelar-makelar yang main. Saya kira ini harus jadi perhatian bersama. Bagaimanapun, Pemprov Banten harus bisa menjaga aset-asetnya," tegasnya.

Hingga kini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Tiga Tahun Dibiarkan, Pemerintah Kota Tangerang Mandul Hadapi Pengembang Nakal

Sementara itu, kantor Kecamatan Tunjungteja tampak sepi ketika didatangi. Tak ada satu pun pejabat yang dapat dimintai keterangan terkait proyek pengurugan yang terjadi di wilayah mereka.

Kasus hilangnya tiga situ Rancagede Jakung, Rawa Pasar Rawut, dan Rawa Enang menambah catatan daftar dugaan penghilangan aset daerah di Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.